Ahok Diminta Cegah Pengemis ke DKI daripada Penjarakan Mereka

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 07 Jun 2015 11:36 WIB
Pemprov DKI dapat memenjarakan pengemis dan gelandangan menggunakan Pasal 40 Perda Ketertiban Umum. Ahok tak mau pengemis ramai masuk Jakarta jelang Ramadan.
Seorang pengemis tidur di pinggir jalan raya sekitar Bandara Halim Perdanakusumah. (DetikFoto/Hasan Alhabsy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta mengedepankan upaya pencegahan daripada langsung memenjarakan para gelandangan, pengemis, dan pengamen yang masuk ke Jakarta menjelang dan selama Ramadan. (Baca: Ahok Ancam Bui Gelandangan dan Pengemis di Jakarta)

Ketua Fraksi Demokrat-PAN di DPRD DKI Jakarta, Lucky Sastrawiria, mengatakan sosialisasi agar para gelandangan dan pengemis tak lagi masuk ke ibu kota seharusnya digalakkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena bulan suci Ramadan akan tiba beberapa hari lagi.

"Sekarang ini harus digencarkan sosialisasi agar para gelandangan dan pengemis itu tidak kembali ke ibu kota. Apabila hendak kembali, mereka harus memiliki keahlian khusus lebih dahulu," ujar Lucky kepada CNN Indonesia, Minggu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Demokrat itu menilai Ahok salah langkah bila memenjarakan gelandangan dan pengemis, sebab tak ada dasar hukum jelas bagi Ahok. "Mereka (gelandangan dan pengemis) tidak melakukan pelanggaran pidana dan perdata kok. Mereka juga manusia," kata Lucky.

Ahok, setelah melihat data masalah kesejahteraan sosial di Dinas Sosial DKI Jakarta, mengatakan langkah tegas perlu diambil untuk mengatasi maraknya gelandangan dan pengemis di ibu kota selama Ramadan. “Kami sudah ada datanya. Kalau mereka (gelandangan dan pengemis) kembali, akan kami pidanakan," ujar Ahok.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mendata ulang para gelandangan dan pengemis yang datang ke Jakarta menjelang bulan Ramadan. "(Gelandangan dan pengemis) yang baru akan kami suruh mengisi formulir," ucap Ahok.                   

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan hukuman pidana dan denda kepada para pengemis serta gelandangan di ibu kota menggunakan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai payung hukumnya.

Jika pelanggaran secara sengaja dilakukan terhadap Pasal 40 perda tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta kepada pihak-pihak yang terlibat. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER