Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memenjarakan para gelandangan dan pengemis yang kembali ke Jakarta saat Ramadan tiba mendapat tentangan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Dany Kusuma mengatakan, pemenjaraan gelandangan dan pengemis yang ada di ibu kota dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan tersebut juga ia pandang tidak 'memanusiakan' manusia.
"Menjelang bulan suci Ramadan, kami berharap Ahok bisa membuat suasana kondusif. Jangan selalu membuat gaduh dan mengeluarkan sikap yang kontroversial dengan memidanakan gelandangan serta pengemis di Jakarta,” ujar Dany kepada CNN Indonesia, Minggu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolega Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana itu mengatakan, seharusnya Ahok memanfaatkan secara maksimal keberadaan Dinas Sosial di Jakarta untuk mengatasi persoalan banyaknya gelandangan dan pengemis di ibu kota setiap memasuki bulan suci Ramadan.
"Manfaatkanlah fungsi Dinas Sosial yang bisa menangani permasalahan-permasalahan sosial di Jakarta," ujar Dany.
Sebelumnya, Ahok setelah melihat data masalah kesejahteraan sosial di Dinas Sosial DKI Jakarta, mengatakan langkah tegas perlu diambil. “Kami sudah ada datanya. Kalau mereka (gelandangan dan pengemis) kembali, akan kami pidanakan," ujar Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendata ulang para gelandangan dan pengemis yang datang ke Jakarta menjelang bulan Ramadan. "(Gelandangan dan pengemis) yang baru akan kami suruh mengisi formulir," ucap Ahok.
(agk)