Menurut Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, ide Ahok, sapaan akrab Basuki, untuk memenjarakan para pengemis dan gelandangan di Jakarta merupakan satu cermin tindakan tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan upaya penertiban di ibu kota.
"Paling tidak Gubernur harus punya kerangka bagaimana cara mengantisipasi membludaknya pengemis dan gelandangan yang datang pada bulan Ramadhan. Ini (masalah PMKS) kan penyakit tahunan, dari tahun ke tahun seperti ini terus," ujar Hasbiallah kepada CNN Indonesia, Sabtu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pelanggaran secara sengaja dilakukan terhadap pasal 40 perda tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari, serta denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Kami sudah ada datanya. Kalau mereka kembali. Maka kami akan pidanakan," ujar Ahok di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Oleh sebab itu, Ahok mengatakan akan dilakukannya kembali pendataan terhadap para gelandangan itu yang nantinya akan datang ke Jakarta jelang bulan Ramadan. "Yang baru akan kami suruh mereka isi formulirnya," ucapnya. (sip/sip)