Dugaan korupsi bantuan sosial berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam APBN 2014 bagian anggaran untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, tercantum dana sebesar Rp 439.740.000 melalui Asisten Deputi Pembibitan Olahragawan yang disalurkan kepada PSSI untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang untuk Pemusatan Latihan Asian Youth Games Timnas U-14.
Anehnya, meski dana baru dicairkan tanggal 29 Juli, kegiatan Pemusatan Latihan Asian Youth Games Timnas U-14 sudah lebih dulu dilakukan di Lapangan Sepakbola Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada tanggal 3 Juni, 3 Juni, dan 7-9 Juli, serta di Kuningan, Jawa Barat, pada 4-6 Juli 2013.
Dugaan penyimpangan bantuan Kemenpora untuk PSSI berdasarkan hasil audit BPK tahun 2010
Bantuan sebesar Rp 20 miliar untuk Timnas ASEAN Football Federation disebut terdapat banyak penyimpangan pada implementasinya. Misalnya bantuan sebesar Rp 414.952.060 dari Kemenpora digunakan tak sesuai perjanjian yang disepakati, dan Pajak Penghasilan atasnya kurang setor Rp 167.816.654.
Kemudian Biro Hukum Kemenpora menyebut dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat bahwa bantuan Kemenpora untuk Kongres Luar Biasa PSSI tahun 2013 sekitar Rp 3,5 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh PSSI.
Maka dari hasil audit BPK atas PSSI tersebut, KORUPSSI menilai ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan wewenang dari pengurus PSSI.
“Untuk itu kami melaporkan skandal korupsi PSSI ke KPK. Kami berharap hal ini dapat ditindaklanjuti agar sepakbola Indonesia kembali bersih dan berprestasi,” kata Parto mewakili KORUPSSI.
Simak Fokus: Tudingan Korupsi Menerpa PSSI
PSSI yang saat ini dibekukan oleh Kemenpora mempersilakan berbagai tudingan itu dibuktikan. PSSI menyebut pelaporan lembaganya ke penegak hukum bukan hal baru, tapi sudah berulang kali terjadi.
"PSSI sudah pernah dilaporkan ke mana-mana, mulai ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman. Hanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kami belum pernah dilaporkan. Tapi tak satu pun tuduhan terbukti," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.
Apabila memang ada korupsi di tubuh PSSI, Aristo menyatakan itu merupakan perbuatan individu, bukan organisasi. Oleh sebab itu ia mempersilakan bukti-bukti dikumpulkan agar orang-orang yang melakukan korupsi di PSSI dapat ditangkap. (Baca juga: ‘PSSI Bukan Organisasi Kriminal, Tapi Dianggap bak Yakuza’)
Selanjutnya baca:
La Nyalla: Saya Senang PSSI Dilaporkan ke KPK, Bongkar Saja
KPK Diminta Ambil Alih Kasus APBD yang Libatkan Elite PSSI (agk)