Sidang Praperadilan Gugatan Kedua Novel Digelar Pagi Ini

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 09:16 WIB
Sidang kali ini menyoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri di kediamannya pada awal Mei lalu.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana permohonan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini, Senin (8/6).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini merupakan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel yang mempersoalkan tentang penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri di kediamannya.

"Iya hari ini sidang perdananya, ikuti saja biasanya mulai pukul 9.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Ainul Yaqin saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, sidang praperadilan Novel kedua ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Dahmi Wirda. Sementara sidang berlangsung, sidang praperadilan pertama Novel yang mempersoalkan tentang penangkapan dan penahanan juga masih berjalan dan beragendakan penyerahan kesimpulan.

"Untuk kesimpulan, Senin ya. Tanggal 8 Juni jam 13.00 WIB. Boleh lengkap boleh diwakilkan," ujar hakim Zuhairi saat menutup persidangan, Jumat (5/6) lalu.

Novel mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali.

Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sementara permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.

Menurut Novel, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah melanggar hukum. Enam hari setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengembalikan sejumlah barang dan dokumen milik Novel yang telah disita.

Sejumlah barang tersebut di antaranya adalah fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk dari rumah Novel.

Pengembalian ini menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan sangkaan penyidik terhadap Novel. Meski telah dikembalikan, Novel mengklaim ada kerugian materiil akibat tindakan ini.

Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena dianggap telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 17 dan 20 Februari 2015.

Penangkapan Novel ini kembali menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri usai penetapan tersangka oleh Polri atas dua pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kasus Novel sebenarnya adalah kasus lama. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012 silam atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu hingga tewas pada 2004.

Namun, Polri kembali membuka kasus Novel pada Januari 2015 lantaran mendapat desakan dari keluarga korban yang menuntut penyelesaian kasus Novel yang diperkirakan akan kedaluwarsa 2016 mendatang. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER