Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan jika perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia tidak perlu non aktif dari Korps Bhayangkara seandainya terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui proses seleksi. Menurutnya, status Pati Polri tersebut bisa disamakan dengan penyidik Polri yang dipinjamkan ke KPK.
"Jika nanti Polri mengirimkan anggota terbaiknya (untuk ikut pansel KPK) maka belum perlu non aktif. Non aktifnya itu mungkin sementara seperti status penyidik Polri yang jadi penyidik KPK," kata Arsul saat ditemui di kompleks DPR RI.
Hal yang sama pun harus diterapkan seandainya pegawai Kejaksaan Agung ikut dalam seleksi pimpinan KPK. Meski begitu, Arsul mengungkapkan pati Polri atau pegawai Kejagung bisa berstatus non aktif sepenuhnya jika saat menjadi pimpinan KPK para anggota tersebut memasuki masa pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada Pati Polri jadi pimpinan KPK maka diberhentikan sementara, begitu juga dengan Kejaksaan Agung. Namun status tersebut bisa menjadi berhenti secara tetap jika beliau memasuki masa pensiun," ujarnya.
Sebelumnya Tim Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bertandang ke Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (8/6). Pada pertemuan dengan petinggi-petinggi kepolisian itu mereka mendapatkan informasi, Polri akan mengutus perwiranya untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Polri juga sepertinya akan mengajukan (calon pimpinan KPK),” kata anggota Tim Pansel, Yenti Ganarsih, saat dikonfirmasi tentang jumlah dan latar belakang orang-orang yang telah mendaftarkan diri ke mereka.
Hal serupa juga dikemukakan anggota Tim Pansel lainnya, Destri Damayanti. "Mereka ada calon, saya lupa namanya. Ada yang purnawirawan, yang aktif juga ada," tuturnya.
Namun begitu, akan ada beberapa catatan yang harus dipersiapkan oleh calon komisioner KPK dari kalangan kepolisian.
"Tentunya mereka harus siap mundur dari jabatan dong. Aturannya seperti itu," ujar Yenti di Gedung KPK, Selasa (9/6).
(pit)