Pengacara Sayangkan Hakim Kesampingkan Bukti Fakta Novel

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 21:40 WIB
Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim, menurut pihak Novel Baswedan benar-benar tidak sesuai dengan fakta yang diajukan.
Hakim Zuhairi saat memimpin sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). Tim kuasa hukum Novel cukup menyayangkan putusan hakim tersebut lantaran dianggap telah mengesampingkan bukti fakta dari pihaknya.

"Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim, menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan. Kita baru tonton kemarin ada seorang saksi yang dipanggil penyidik, namun karena berhalangan hadir maka penyidik bersedia datang ke kantor (saksi tersebut)," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian seusai sidang.

Fakta yang dimaksud oleh Saor merujuk pada tindakan penyidik Bareskrim Polri saat hendak memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Sri tidak dilakukan di kantor Bareskrim lantaran yang bersangkutan memiliki jadwal yang padat dan harus kembali ke Amerika Serikat pada Rabu (10/6) esok. Penyidik pun akhirnya menghampiri kantor Kementerian Keuangan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Dibandingkan dengan perkara Novel, Saor mengaku penyidik tidak memberi sikap yang sama. Alih-alih telah mengirimkan surat jawaban atas pemanggilan dari penyidik, tetapi Novel malah ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015 dengan alasan tidak memenuhi panggilan Polri sebanyak dua kali.

"Waktu Novel dipanggil tetapi tidak hadir, itu karena sedang menjalankan tugas dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK, baik untuk panggilan pertama dan kedua. Namun ini tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan," ujar Saor.

Saor berpendapat hakim tidak obyektif dalam mempertimbangkan keputusannya. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai sikap hakim dan akan mencari upaya hukum demi menegakkan keadilan. "Langkah selanjutnya kami masih harus berkoordinasi dengan klien kami," ujar Saor.

Hakim Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel dan menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri adalah sah dan tidak melanggar prosedur hukum. (Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)

Seperti diketahui, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Dalam materi permohonan praperadilan, Novel mempersoalkan tentang proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim yang dianggap tidak sesuai prosedur. (Baca: Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua)

Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER