Polri Klaim Bisa Menang Jika Praperadilan Novel Tak Dicabut

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 13:40 WIB
Novel mencabut permohonan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri atas saran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Bantuan Hukum Polri mengklaim akan bisa memenangi sidang praperadilan melawan Novel Baswedan. Namun gugatan praperadilan tentang penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Bareskrim Polri telah dicabut atas saran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut salah satu anggota biro hukum Polri Joel Baner Tundan, padahal jika Novel tidak mencabut permohonannya bisa menguntungkan Polri.

"Kami sudah dapat memastikan akan memenangkan ini, tapi kami masih beri kesempatan (kepada Novel)," kata Joel usai sidang, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Novel mencabut gugatan permohonan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan lantaran mempertimbangkan saran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Dahmiwirda selaku pimpinan sidang yang menyarankan kuasa hukum Novel mencabut permohonan karena perbaikan yang dibacakan pemohon dianggap telah mengubah prinsip awal permohonan yang telah didaftarkan.

Beberapa perbaikan yang mengubah prinsip tersebut di antaranya adalah perubahan tanggal berkas permohonan. Semula, tanggal pengajuan permohonan yang tercantum di dalam berkas adalah 11 Mei 2015, namun kemudian diubah menjadi 9 Juni 2015. (Baca juga: Disebut 'Kuda Troya', Ruki Ditantang Buka Kriminalisasi KPK)

"Kalau masuk yang baru ini maka seharusnya kasih kami kesempatan untuk membuat tanggapan atas berkas yang baru ini. Nah ini, mereka bilang mau renvoi menjadi tanggal 11 Mei lagi, tetapi isi berkasnya tetap yang baru. Ini tidak bisa," kata Joel.

Selain perubahan tanggal berkas permohonan, kuasa hukum Novel juga menambahkan tiga hingga empat baris kalimat di dalam poin tuntutan (petitum) tentang penggeledahan. Kuasa hukum Novel mengklaim perubahan tersebut bukan termasuk substansi.

"Hanya penambahan pasal yang kami masukan di dalam posita lalu kembali kami masukan di tuntutan (petitum) kami, dan itu dipersoalkan oleh hakim," ujar Pratiwi, salah satu kuasa hukum Novel usai sidang. (Baca juga: Polri Sebut Kesimpulan Praperadilan Novel Membingungkan)

Meski berkeras dengan pendapatnya, kuasa hukum Novel akhirnya tetap menerima saran hakim untuk mencabut permohonan dan akan kembali mendaftarkan permohonan baru dalam waktu dekat.

Sidang permohonan praperadilan kedua Novel ini dimulai pada pukul 9.00 WIB, terlambat satu jam dari yang telah dijadwalkan. Sidang hari ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan.

Dalam sidang Senin (8/6) kemarin, kuasa hukum Novel meminta kepada hakim untuk menunda sidang lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu dalam memperbaiki materi permohonan. Permintaan tersebut dikabulkan dan hakim menjadwalkan sidang hari ini dengan agenda pembacaan materi permohonan sekaligus jawaban dari pihak termohon.

Seperti diketahui, Novel mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu, dan permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.

Sementara permohonan kedua Novel dicabut, permohonan praperadilan pertama Novel telah memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang putusan akan digelar pada hari ini pukul 15.00 WIB. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER