Novel Kembali Gugat Praperadilan terkait Penggeledahan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 13:13 WIB
Setelah mencabut gugatan penggeledahan dan penyitaan, Novel Baswedan akan kembali menggugat persoalan yang sama pekan ini.
Penyidik KPK non aktif Novel Baswedan menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan kembali permohonan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan dalam waktu dekat. Pengajuan kembali permohonan ini menindaklanjuti pencabutan permohonan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6).

"Secepatnya akan kami ajukan yang baru. Dalam minggu ini kami akan mengajukan permohonan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry usai sidang.

(Baca: Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Novel mencabut gugatan permohonan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan lantaran mempertimbangkan saran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Dahmiwirda selaku pimpinan sidang mengaku bingung dengan perbaikan yang dibacakan oleh kuasa hukum Novel lantaran perbaikan tersebut dianggap telah mengubah prinsip awal permohonan yang telah didaftarkan.

"Ini ibaratnya semi perdata. Dalam perbaikan yang berlaku selama ini, kalau ada perubahan langsung saja. Saya sendiri merancukan," ujar Dahmi.

Dalam sidang hari kedua Novel ini, kuasa hukum Novel membacakan materi permohonan yang telah diperbaiki. Perbaikan tersebut salah satunya adalah penambahan sejumlah pasal di dalam petitum permohonan tentang penggeledahan.

(Baca: Hakim Putuskan Keabsahan Penangkapan Novel Hari Ini)

"Itu bukan hal yang substansi sebenarnya, hanya penambahan pasal yang kami masukan di dalam posita lalu kembali kami masukan di tuntutan (petitum) kami, dan itu dipersoalkan oleh hakim," ujar Pratiwi.

Pratiwi mengaku tidak ingin hal yang bersifat prinsip tersebut terganggu dengan permasalahan teknis, apalagi jika sampai menggugurkan permohonan praperadilan. Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan yang baru agar proses ini berjalan cepat dan sesuai hukum acara.

(Baca: PN Jaksel Sarankan Pengacara Novel Cabut Praperadilan)

Meski demikian, dia menuturkan permohonan yang akan didaftarkan nanti tidak akan jauh berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Novel mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sementara permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.

(Baca: Novel Tuding Polri Ajukan Bukti Palsu di Praperadilan)

Permohonan praperadilan pertama Novel telah memasuki tahap pembacaan putusan. Sidang putusan akan digelar pada hari ini pukul 15.00 WIB. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER