Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Bantuan Hukum Polri menanggapi santai putusan hakim Zuhairi yang menyatakan penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah sah dan berdasar hukum. Pihaknya mengklaim, keputusan hakim adalah keputusan final setelah kedua pihak yang berperkara bertarung dalam sidang praperadilan.
"Kami tidak dalam posisi menilai tetapi fakta, bukti dan teknis sudah kami sampaikan, dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim Yang Mulia. Pemohon memang punya hak tetapi hakim yang memutuskan," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Hakim Zuhairi memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel dan menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri adalah sah. Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan bukti dokumen dan keterangan saksi fakta serta ahli yang menunjukkan penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Polri sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pertimbangan tersebut di antaranya adalah surat perintah penangkapan terhadap Novel yang seharusnya ditembuskan kepada keluarga Novel telah diserahkan melalui Ketua RT, menurut keterangan saksi fakta Ketua RT kediaman Novel, Wisnubroto saat sidang pemeriksaan, Kamis (4/6). Selain itu, penangkapan terhadap Novel memiliki alasan yang berdasarkan hukum setelah penyidik melakukan proses penyidikan sesuai berita acara hasil penyidikan yang terlampir dalam bukti T7 dari termohon.
"Menimbang bahwa menurut pengadilan, panggilan dua kali sudah cukup walaupun ketidakhadiran dikarenakan sedang bertugas. Panggilan penyidik harus dipenuhi meskipun ada tugas kedinasan," ujar hakim Zuhairi dalam pertimbangannya.
Terkait dalil penggeledahan yang diutarakan Novel lantaran penyidik memasuki rumah hingga lantai 2, hakim mempertimbangkan pendapat dari ahli yang diajukan termohon Chairul Huda yang menyatakan penangkapan termasuk penggeledahan di dalam rumah dan tidak perlu surat izin pengadilan negeri.
"Petugas penyidik mengikuti pemohon ke lantai 2 bukan untuk penggeledahan untuk mencari orang atau barang, tetapi menjaga hal yang tidak diinginkan," ujar hakim Zuhairi.
Begitu pula dengan penahanan penyidik Polri terhadap Novel yang disebut tidak sah dan tidak sesuai prosedur, hakim mengatakan penahanan telah didasarkan dengan cukup alasan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Putusan hakim Zuhairi menandakan proses penyidikan terhadap Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004 silam akan tetap dilanjutkan.
"Ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan. Kan soal penangkapan dan penahanan, bukan penetapan tersangka," ujar salah satu tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan. (Baca:
Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)
Seperti diketahui, penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Pada Januari 2015, Bareskrim Polri kembali menggelar penyidikan perkara Novel. Penyidikan dilakukan karena ada desakan dari keluarga korban yang khawatir akan kasus Novel yang sebentar lagi kedaluwarsa.
Penyidik Bareskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Novel sebanyak dua kali yaitu pada 17 dan 20 Februari, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Pada 1 Mei penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Novel di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(obs)