Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan jika ada perwira tinggi atau anggota institusi kepolisian yang melamar jadi calon komisioner KPK.
Hanya saja, akan ada beberapa catatan yang harus dipersiapkan oleh calon komisioner KPK dari kalangan kepolisian.
"Tentunya mereka harus siap mundur dari jabatan dong. Aturannya seperti itu," ujar Angota Pansel KPK Yenti Ganarsih di Gedung KPK, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti menegaskan siapapun warga negara Indonesia diperkenankan mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK.
Hal itu berlaku bagi seorang perwira tinggi kepolisian sekalipun, termasuk juga mereka yang berasal dari kalangan militer.
Wacana masuknya kalangan perwira tinggi kepolisian dalam bursa calon pimpinan KPK mencuat setelah Tim Pansel mendapat kabar adanya keinginan dari Polri untuk mengajukan anggotanya sebagai calon komisioner antirasuah.
Terlepas dari adanya keinginan tersebut, Yenti mengatakan, proses penyaringan tetap digelar terbuka sesuai mekanisme dan prosedur administratif yang telah diberlakukan.
Sehingga siapapun, termasuk anggota Polri dan atau TNI harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah diterapkan.
"Jadi di sini tidak ada istilah titipan-titipan. Tidak boleh itu," ujarnya.
(meg)