Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akhirnya mencabut permohonan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 1 Mei 2015.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan saran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Dahmiwirda saat sidang dibuka, Selasa (9/6).
"Kami memutuskan mencabut karena mempertimbangkan alasan formil, mengingat proses sidang praperadilan ini cepat," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim Dahmi menyarankan kepada tim kuasa hukum Novel untuk mencabut permohonan praperadilan. Menurutnya, permohonan yang telah dibacakan di sidang hari ini bukan perbaikan karena banyak perubahan dalam poin amar.
"Ini di amar ada penambahan banyak sekali. Ini masalahnya," ujar Dahmi. Ia juga menilai perbaikan yang diajukan pemohon banyak yang menyangkut prinsip sehingga lebih baik dicabut.
Keberatan pun datang dari Biro Bantuan Hukum Polri selaku termohon. "Ada dua permohonan. Kami bingung. Ada perbedaan antara posita dan petitum di dua permohonan ini," ujar salah satu anggota Biro Hukum Polri, Joel Baner Tundan.
Tim kuasa hukum Novel kemudian meminta waktu kepada hakim untuk menghubungi klien mereka, yakni Novel Baswedan. Sidang pun diskors selama 10 menit.
Usai skors dicabut, tim kuasa hukum Novel akhirnya menyetujui saran hakim untuk mencabut permohonan sidang. Hakim mengamini pencabutan permohonan pemohon dan meminta yang bersangkutan untuk melengkapi berkas administrasi.
"Kalau Saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok (10/6) diserahkan," ujar Dahmi.
Sidang permohonan praperadilan Novel kedua ini dimulai pukul 09.00 WIB, terlambat satu jam dari yang telah dijadwalkan. Sidang hari ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan.
Dalam sidang Senin (8/6) kemarin, tim kuasa hukum Novel meminta kepada hakim untuk menunda sidang lantaran pihaknya masih perlu waktu dalam memperbaiki materi permohonan. Permintaan tersebut dikabulkan dan hakim menjadwalkan sidang hari ini dengan agenda pembacaan materi permohonan sekaligus jawaban dari pihak termohon.
Novel mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sementara permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.
Menurut Novel, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah melanggar hukum. Enam hari setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengembalikan sejumlah barang dan dokumen milik Novel yang telah disita.
Sejumlah barang tersebut di antaranya adalah fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk dari rumah Novel.
Pengembalian ini menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan sangkaan penyidik terhadap Novel. Meski telah dikembalikan, Novel mengklaim ada kerugian materiil akibat tindakan ini.
Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena dianggap telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 17 dan 20 Februari 2015. Penangkapan Novel pun memicu ketegangan antara KPK dan Polri melalui penetapan tersangka oleh Polri atas dua pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
(meg)