Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pengajuan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Pasalnya Jokowi dinilai tidak menerapkan sistem bergiliran dalam menunjuk calon orang nomor satu di tubuh TNI.
Padahal dalam Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan, panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Fahri mengatakan Jokowi telah membuat tren baru dengan memilih KSAD sebagai pengganti Panglima TNI yang sebelumnya juga berasal dari Angkatan Darat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat baru masuk tadi sore, ada satu nama, Pak Gatot Nurmantyo, KSAD ya," kata Fahri di kompleks DPR RI, Selasa malam (9/6).
Menurut Fahri, dalam surat pengajuan tersebut, Jokowi tidak menjelaskan alasan penunukan Gatot. Dalam surat, Jokowi hanya tuliskan prosedur jika Panglima TNI saat ini Jenderal Moeldoko sudah saatnya berhenti dan harus ada pengganti. (Baca juga:
Jokowi Ajukan Jenderal Gatot Nurmantyo Jadi Calon Panglima)
Fahri mengakui dengan diajukannya nama jenderal Angkatan Darat lagi, tidak ada undang-undang yang dilanggar. Namun konsensus yang dibangun selama 10 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diubah.
"Kami harap presiden berikan penjelasan lebih spesifik karena TNI harus dijaga netralitasnya dan profesionalitasnya," ujarnya.
Meski begitu, Fahri enggan menuduh Jokowi memasukkan unsur politik dalam memilih Gatot sebagai pengganti Moeldoko. Dia hanya ingin sang presiden memberikan penjelasan selain alasan bahwa pemilihan Pangliman TNI adalah hak prerogatifnya.
"Semangat TNI harus dijaga karena TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga garis pertahanan bangsa kita. Jadi penjelasan itu diperlukan," kata Fahri.
(sur)