Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan dana aspirasi daerah pemilihan merupakan dana kegagahan anggota dewan. Menurutnya, rencana penggelontoran dana aspirasi dapil ini untuk menjaga kewibawaan anggota dewan.
"Rp 20 miliar bukan kami yang ngerjain. Itu untuk menjadi kegagahan legislator yang turun ke bawah (daerah)," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku memang selama ini dirinya sering merasa sulit saat masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasinya, namun tidak dapat merealisasikannya terutama di bidang pembangunan dan pengembangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, pihak eksekutif yang selama ini menjadi eksekutor utama dalam pembangunan dan pengembangan daerah, dan DPR hanya menjadi pengawas dari realisasi hal itu.
"Jadi sekarang tinggal menerima contohnya jalan ini rusak, kemudian kami mengestimasi harganya sekian, ajukan ke pemerintah dan tinggal dievaluasi lagi," ujarnya.
"Jadi ini namanya dana kewibawaan anggota DPR. Jadi kami ke bawah supaya berwibawa," ucap Bambang. (Baca:
DPR Berdalih Dana Aspirasi untuk Pemerataan Kebutuhan Daerah)
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR Dadang Rusdiana mengatakan dana aspirasi daerah pemilihan kembali digodok oleh dewan karena banyaknya pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Oleh sebab itu, Dadang yang merupakan Sekretaris Fraksi Hanura mengatakan anggota dewan diberikan kewenangan untuk mengatasi ketidaknyambungan dan kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan.
Hal serupa diutarakan oleh anggota Banggar Fraksi NasDem Johnny G Plate. "Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang tidak termaktub dalam kementerian lembaga maupun belanja oleh APBD," ujar Johnny saat dihubungi.
Adapun politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan dana aspirasi dapil ini menjadi akses dari kebuntuan dan kurang diresponsnya aspirasi masyarakat di daerah. Selain itu, Wakil Ketua Komisi III ini mengatakan DPR membentuk tim usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). (Baca:
Setelah Gedung, Anggota DPR Ingin Duit Aspirasi Rp 11,2 T)
Dalam pasal 72 paragraf kedua poin (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
(obs)