Dana Aspirasi DPR Mengambil Alih Tugas Pemerintah

Hafizd Mukti & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 08:37 WIB
Dana aspirasi DPR akan tumpang tindih dengan program pemerintah yang seharusnya menjadi eksekutor. DPR dianggap bisa merecoki tugas yang bukan wewenangnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (kiri) bersama Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain (kanan) dan Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto (tengah). (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI tengah membahas rencana penganggaran Dana Aspirasi Daerah Pemilihan. Tidak main-main, anggaran ini dikabarkan berjumlah Rp 11,2 triliun setiap tahun yang akan dibagi rata masing-masing Rp 20 miliar kepada 560 anggota dewan di Senayan.

Apa yang dilakukan DPR lewat Badan Anggaran ini tengah diusahakan untuk masuk Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Namun, tindakan ini dianggap berlebihan, dan membuat DPR yang merupakan lembaga legislatif bertindak sebagai eksekutif. (Baca juga: Banggar Akui Belum Sosialisasi Dana Aspirasi DPR)

"Mereka (DPR), sudah mengambil alih wewenang eksekutif. Mereka bukan lagi pengawas tapi pelaku, fungsi mereka itu kan pengawasan dan regulasi," kata Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, angka Rp 20 miliar pertahun untuk satu kepala anggota DPR RI adalah nilai yang sangat fantastis. Menurut Ray, DPR saat ini bertahan melalui aturan yang mereka buat sendiri, dan Rp 20 miliar membuat wakil rakyat cenderung mengejar uang tersebut ketimbang urusan utama mereka membuat undang-undang dan menampung aspirasi.

"Rp 20 Miliar itu standar apa yang dipakai? Ini DPR bermasalah, dan ada persoalan di internal mereka, Lalu siapa yang akan mengawasi mereka dengan uang sebesar itu?" (Baca juga: DPR Berdalih Dana Aspirasi untuk Pemerataan Kebutuhan Daerah)

Ketakutan Ray akan DPR mengambil alih tugas dan fungsi pemerintah dirasakan politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Dana aspirasi daerah pemilihan, mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengembangkan pembangunan di daerah-daerah.

"Catatan penting, jangan sampai take over eksekutif," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6). (Baca juga: Pengamat: Dana Aspirasi DPR Berpotensi Picu Korupsi Berjamaah)

"Merumuskan program apa saja, tapi (eksekusi) infrastrukturnya tidak boleh. Kami dapat rincian programnya, yang sudah disetujui satuan kerja," tuturnya.

Menurutnya, dana aspirasi dapil ini menjadi akses dari kebuntuan dan kurang diresponnya aspirasi masyarajat di daerah. Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi III ini mengatakan DPR membentuk tim usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP).

"Ada aspirasi yang belum diwadahi. Disitu kami harus diberi semacam nama dan dicari wadahnya," ujar Desmond.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR Dadang Rusdiana mengungkapkan dana aspirasi daerah pemilihan kembali digodok oleh dewan karena banyaknya pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (Baca juga: Setelah Gedung, Anggota DPR Ingin Duit Aspirasi Rp 11,2 T)

Oleh sebab itu, Dadang yang merupakan Sekretaris Fraksi Hanura mengatakan anggota dewan diberikan kewenangan untuk mengatasi ketidaknyambungan dan kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan.

Hal serupa diutarakan oleh anggota Banggar Fraksi NasDem Johnny G Plate. "Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang tidak termaktub dalam kementerian lembaga maupun belanja oleh APBD," ujar Johnny saat dihubungi.

Dalam pasal 72 paragraf kedua poin (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (Baca juga: Menteri Andrinof Tanggapi Dingin Tuntutan Dana Aspirasi DPR) (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER