"Sama sekali tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh Pak Jokowi," ujar Menteri Tedjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Presiden Jokowi telah mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI. Jenderal Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Panglima TNI akan pensiun pada 1 Agustus mendatang. (Lihat juga: Jokowi Ajukan Jenderal Gatot Nurmantyo Jadi Calon Panglima)
"Itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Tinggal presiden menjelaskan apa alasan dan pertimbangannya," ujar Mahfudz saat dihubungi, Selasa (9/6).
Meski belum ada keterangan langsung dari Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada tiga faktor yang mendasari penunjukan Gatot, yakni aspek strategis, taktis dan pemikiran. Penunjukan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI dipandang dapat menciptakan kesinambungan antara gagasan dan pelaksanaannya. (Lihat juga: Komando Pertahanan: Alasan Jokowi Tunjuk Gatot Panglima TNI)
Panglima TNI saat ini Jenderal Moeldoko berasal dari Angkatan Darat dipilih untuk menggantikan Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari Angkatan Laut. Selain dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut, jabatan orang nomor satu di TNI tersebut juga pernah diisi oleh perwira Angkatan Udara, seperti salah satunya Marsekal Djoko Suyanto.
Baca juga:
Gatot Panglima TNI, Tedjo Tegaskan Jokowi Tak Langgar UU
Bentuk Pasukan Elite Gabungan, TNI Bentengi RI dari Teror (utd)