“Kalau ditemukan bukti kuat, mereka bisa kena pidana karena melanggar Pasal 122 UU Imigrasi. Ancamannya lima tahun penjara," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur di Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan orang yang diduga melacurkan diri itu –CK (21), CN (32), EHL, FEF (23), HO, LEK (20), dan KC (22)– menyalahgunakan izin yang diberikan oleh pemerintah RI. Mereka masuk ke Indonesia lewat jalur normal dan legal, memiliki paspor dan izin wisata.
Lima orang lainnya yang berstatus pengungsi, yakni Rashwan Shakir, Mahmed Lashkar, Arkan Basim, dan Reza Najem, juga ikut ditangkap. Merujuk data intelijen, mereka diduga terlibat mendatangkan, menghubungkan dengan konsumen, serta mengambil keuntungan prostitusi.
Kedelapan pelacur asal Maroko tersebut menjajakan diri di sebuah rumah di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Mereka membidik para pelancong yang sedang pelesir di sana. (Baca: Delapan Pelacur Maroko Bermarkas di Sebelah Masjid di Cisarua)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah menyidik delapan pelacur asal Maroko yang diduga terlibat sindikat internasional. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia) |
“Beberapa hari yang lalu (7 Juni), Ditjen Imigrasi menangkap PSK (pekerja seks komersial) warga negara tertentu di wilayah Bogor. Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kabul Priyono.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah membongkar sindikat prostitusi ini pada akhir 2014 lalu, yang berujung pada dideportasinya 19 orang lantaran terbukti terlibat praktik pelacuran. (agk)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah menyidik delapan pelacur asal Maroko yang diduga terlibat sindikat internasional. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)