Pelacur Maroko di Samping Masjid Cisarua Terancam Dipenjara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 18:07 WIB
Jika bukti ditemukan, dinginnya jeruji bersi menanti delapan pelacur asing itu. Mereka juga terancam denda maksimal Rp 500 juta.
Ilustrasi prostitusi. (Okssi68/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan pelacur asal Maroko yang dicokok pada Minggu (7/6) di Cisarua, Bogor, kini dibidik sangkaan pidana. Dinginnya jeruji besi menanti mereka jika bukti ditemukan. (Baca: Delapan Pelacur Asal Maroko Ditangkap dan Disidik Imigrasi RI)

“Kalau ditemukan bukti kuat, mereka bisa kena pidana karena melanggar Pasal 122 UU Imigrasi. Ancamannya lima tahun penjara," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur di Jakarta, Rabu (10/6).

Merujuk pasal tersebut, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenakan pidana lima tahun bui dan denda maksimal Rp 500 juta. Pidana serupa juga dijeratkan pada mereka yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan pemberian izin tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sangkaan tersebut bakal diproses oleh Kepolisian. Sementara Ditjen Imigrasi hanya berwenang memberi sanksi seperti deportasi.

Kedelapan orang yang diduga melacurkan diri itu –CK (21), CN (32), EHL, FEF (23), HO, LEK (20), dan KC (22)– menyalahgunakan izin yang diberikan oleh pemerintah RI. Mereka masuk ke Indonesia lewat jalur normal dan legal, memiliki paspor dan izin wisata.

Semula mereka berdalih hendak pelesir dan memanfaatkan perjanjian Indonesia dan Maroko yang bebas berkunjung tanpa visa selama 30 hari. Namun mereka ternyata diduga menjajakan tubuh untuk menghasilkan duit.

Lima orang lainnya yang berstatus pengungsi, yakni Rashwan Shakir, Mahmed Lashkar, Arkan Basim, dan Reza Najem, juga ikut ditangkap. Merujuk data intelijen, mereka diduga terlibat mendatangkan, menghubungkan dengan konsumen, serta mengambil keuntungan prostitusi.

Kedelapan pelacur asal Maroko tersebut menjajakan diri di sebuah rumah di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Mereka membidik para pelancong yang sedang pelesir di sana. (Baca: Delapan Pelacur Maroko Bermarkas di Sebelah Masjid di Cisarua)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah menyidik delapan pelacur asal Maroko yang diduga terlibat sindikat internasional. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Hingga saat ini tim penyidik Ditjen Imigrasi terus mengusut praktik prostitusi ilegal di kawasan Cisarua, Bogor, tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan atas pelacur lainnya sebeum ini.

“Beberapa hari yang lalu (7 Juni), Ditjen Imigrasi menangkap PSK (pekerja seks komersial) warga negara tertentu di wilayah Bogor. Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kabul Priyono.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah membongkar sindikat prostitusi ini pada akhir 2014 lalu, yang berujung pada dideportasinya 19 orang lantaran terbukti terlibat praktik pelacuran. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER