Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah menyidik delapan pelacur asing asal Maroko. Penyidikan, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kabul Priyono, merupakan pengembangan dari penangkapan para penjaja seks tersebut.
"Beberapa hari yang lalu (7/6), Ditjen Imigrasi menangkap PSK (pekerja seks komersial) warga negara tertentu di wilayah Bogor. Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujar Kabul dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/6).
Kedelapan orang yang diduga pelacur itu yakni CK (21), CN (32), EHL, FEF (23), HO, LEK (20), dan KC (22). Para PSK tersebut disebut menyalahgunakan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Mereka sesungguhnya masuk ke Indonesia melalui jalur normal dan legal. Paspor dan izin wisata pun sudah digenggam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula para pelacur itu berdalih akan pelesir. Mereka memanfaatkan perjanjian Indonesia dan Maroko melalui Bebas Visa Kunjungan Singkat selama 30 hari. Namun ternyata mereka diduga menjajakan tubuh untuk menghasilkan duit.
"Di dalam pengawasan kegiatan imigrasi, dia melakukan kegiatan yang tidak sesuai. Izin tinggal untuk kunjungan wisata tapi ternyata tidak. Ketahuan ketika sudah di Indonesia," kata Kabul.
Sementara itu, tim investigasi juga menangkap lima orang lain yang berstatus pengungsi, yakni Rashwan Shakir, Mahmed Lashkar, Arkan Basim, dan Reza Najem. Merujuk data intelijen, mereka diduga mendatangkan, menghubungkan dengan konsumen, serta mengambil keuntungan prostitusi.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah membongkar sindikat ini pada akhir 2014. Kepala Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi Bambang Catur mengatakan sedikitnya 19 orang telah dideportasi lantaran terbukti terlibat dalam prostitusi
Ditjen Imigrasi menduga para pelacur asing itu berada pada jaringan prostitusi. Mereka masih mendalami kasus ini.
(agk)