"Peraturan soal pengangkatan atau adopsi anak sudah kuat dan detail sekali. Dari aturan tersebut ada penjelasan kriteria anak yang boleh diadopsi termasuk orangtuanya, serta prosedural adopsi seperti apa. Persoalannya ini dilanggar oleh orangtua kandung dan angkat Angeline," kata Khofifah saat dihubungi CNNIndonesia, Jumat (12/6). (Baca juga: FOKUS Siapa Bunuh Angeline?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai proseduralnya, Khofifah mengatakan beberapa tahapannya antara lain mengajukan permohonan langsung ke Menteri Sosial terutama apabila salah satu atau kedua orangtua angkat memiliki kewarganegaraan asing. Sementara untuk calon orangtua angkat WNI hanya cukup melaporkan ke Dinas Sosial Provinsi.
"Setelah itu, akan ada tim pekerja sosial yang melakukan home visit. Untuk kasus Angeline, kedua orangtua hanya berhenti sampai di notaris saja, tidak dilanjutkan oleh pihak yang adopsi ke pemerintah," ujar Khofifah. "Jadi, sebenarnya proses adopsi tidak sah dan melanggar aturan."
Lebih jauh lagi, Khofifah mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian daerah Bali untuk melakukan penyelidikan atas kasus Angeline. (Lihat juga: 'Angeline Tewas sebab Persekongkolan Jahat Orang Terdekatnya')
Sebelumnya, staf advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum APIK yang fokus pada isu perempuan dan anak, Uli Artha Pangaribuan mengkritik lemahnya pengawasan prosedural pengangkatan anak menyusul ditemukannya bocah cilik asal Bali bernama Angeline (8) tewas di halaman rumah orangtua angkatnya. Pemerintah terutama dinas sosial dinilai memiliki andil besar dalam longgarnya prosedur adopsi anak. (Lihat juga: Kasus Angeline, Pemerintah Dianggap Kedodoran soal Adopsi)
"Kalau ada regulasi pengangkatan anak dari pemerintah, pertanyaannya mengapa Angeline bisa lolos untuk diadopsi dan Kementerian Sosial tidak tahu. Padahal, keluarganya hanya memiliki surat notaris saja," kata Uli Artha Pangaribuan, dari bagian legal LBH APIK saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (12/6). (utd)