Menkumham Berhentikan Staf Lapas Penyelundup Narkotik

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 10:01 WIB
Staf unit organisasi lapas Narkotika kelas II A Jakarta itu ketahuan ambil bagian dalam lalu lintas narkotik jaringan Freddy Budiman.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan penghargaan kepada dua penjaga Lembaga Pemasyarakatan Kota Baru, Kalimantan Selatan, yang telah menggagalkan penyelundupan sabu, pada apel pagi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 8 Juni 2015. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberhentikan satu pegawainya lantaran membantu penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Menkumham Yasonna Laoly sendiri yang turun tangan melepas atribut dari pegawai negeri sipil tersebut.

"Berdasarkan surat Menkumham dengan nomor M.HH-60.KP.06.03 tahun 2015, Menkumham memutuskan menjatuhkan hukuman tingkat berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Imran penata muda tingkat 1 golongan 3B, jabatan staf unit organisasi lapas Narkotika kelas II A Jakarta," ujar Yasonna seperti dikutip dari surat pemberhentian yang dibacakan pada apel pagi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Imran dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, 5, 6, 7, 9, dan 17 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Selain itu Imran juga dianggap melanggar kode etik pemasyarakatan yang tertuang pada Peraturan Menkumham No. M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Pasal 5 huruf (c) angka 10.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam upacara yang digelar di lapangan upacara Kemenkumham tersebut, Yasonna Laoly langsung melepas baju dinas Imran dan menggantinya dengan kemeja berwarna hijau terang. Saat melakukan pelepasan tersebut, tampak Yasonna sesekali menepuk pundak dan pipi Imran.

Ditemui setelah upacara selesai, Yasonna mengungkapkan bahwa Imran saat ini telah menjadi tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri. Kehadirannya di lapangan upacara Kemenkumham pun sudah disetujui oleh Bareskrim Polri. "Imran sudah tersangka dan kita bawa dari tahanan," kata Yasonna.

Penghargan Bagi Petugas Penggagal Penyelundupan

Selain memberhentikan Imran lantaran menyelundupkan narkoba, Yasonna Laoly juga menyempatkan untuk memberi penghargaan kepada dua petugas lapas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.

Dua pegawai bernama Rahmat Arif Wicaksono dan Herdaus itu merupakan penjaga pintu utama Lapas Kelas II B Kota Baru, Kalimantan Selatan dan langsung diberi piagam penghargaan oleh Yasonna Laoly.

"Berdasarkan surat keputusan Menkumham nomor M.HH-06.KP.07.05 Tahun 2015, Menkumham memutuskan untuk memberikan piagam penghargaan pada Rahmat Arif Wicaksono, penata muda tingkat 1 golongan 3B serta Herdaus, pengatur muda tingkat 1 golongan 2B," ujar Yasonna.

Keduanya telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7.32 gram yang disimpan di sandal dua orang pengunjung. Keduanya mengaku mengetahui penyelundupan lantaran kedua pengunjung tersebut pucat saat dilakukan penggeledahan.

"Saya dapat info akan ada penyelundupan menggunakan sendal. Saat itu ada dua orang masuk untuk menjenguk, tapi sendalnya tebal. Ketika digeledah keduanya pucat, di situ saya yakin mereka sedang menyelundupkan sabu," ujar Rahmat. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER