"Berdasarkan surat Menkumham dengan nomor M.HH-60.KP.06.03 tahun 2015, Menkumham memutuskan menjatuhkan hukuman tingkat berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Imran penata muda tingkat 1 golongan 3B, jabatan staf unit organisasi lapas Narkotika kelas II A Jakarta," ujar Yasonna seperti dikutip dari surat pemberhentian yang dibacakan pada apel pagi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui setelah upacara selesai, Yasonna mengungkapkan bahwa Imran saat ini telah menjadi tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri. Kehadirannya di lapangan upacara Kemenkumham pun sudah disetujui oleh Bareskrim Polri. "Imran sudah tersangka dan kita bawa dari tahanan," kata Yasonna.
Selain memberhentikan Imran lantaran menyelundupkan narkoba, Yasonna Laoly juga menyempatkan untuk memberi penghargaan kepada dua petugas lapas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Dua pegawai bernama Rahmat Arif Wicaksono dan Herdaus itu merupakan penjaga pintu utama Lapas Kelas II B Kota Baru, Kalimantan Selatan dan langsung diberi piagam penghargaan oleh Yasonna Laoly.
"Berdasarkan surat keputusan Menkumham nomor M.HH-06.KP.07.05 Tahun 2015, Menkumham memutuskan untuk memberikan piagam penghargaan pada Rahmat Arif Wicaksono, penata muda tingkat 1 golongan 3B serta Herdaus, pengatur muda tingkat 1 golongan 2B," ujar Yasonna.
Keduanya telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7.32 gram yang disimpan di sandal dua orang pengunjung. Keduanya mengaku mengetahui penyelundupan lantaran kedua pengunjung tersebut pucat saat dilakukan penggeledahan.
"Saya dapat info akan ada penyelundupan menggunakan sendal. Saat itu ada dua orang masuk untuk menjenguk, tapi sendalnya tebal. Ketika digeledah keduanya pucat, di situ saya yakin mereka sedang menyelundupkan sabu," ujar Rahmat. (meg)