"Karena proses adopsi yang tidak sesuai dengan undang-undang, mereka bisa terkena sanksi pidana tercantum dalam Pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Joni kepada CNN Indonesia, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan tata cara pengangkatan anak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak yang didukung oleh PP Nomor 54 Tahun 2007 dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, proses pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margriet dan suaminya memang menyalahi aturan hukum yang ada.
Kedua, proses pengangkatan Angeline sebagai anak terhenti di notaris saja, tak melibatkan instansi sosial seperti Kementerian Sosial atau pengadilan. "Yang sah hanya dengan putusan pengadilan. (Surat) notaris baru tahap awal. Notaris hanya bagian kecil proses penguatan dokumen dan persyaratan," ujar Rita.
Ketiga, sebelum mengadopsi Angeline, Margriet dan suaminya telah memiliki dua anak kandung. Padahal dalam persyaratan disebut pasangan calon pengadopsi tidak atau belum memiliki anak atau hanya boleh memiliki satu anak. (Baca: Menteri Khofifah: Keluarga Angeline Tak Patuhi Aturan Adopsi)
(obs)