Bercak Darah di Kamar Margriet akan Tentukan Kasus Pembunuhan

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2015 14:13 WIB
Kasus pembunuhan dan pelantaran anak merupakan dua kasus yang berdiri sendiri-sendiri. Pengusutan dua kasus itu juga ditangani oleh penyidik yang berbeda.
Sejumlah warga menggelar aksi kepedulian terhadap Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Jumat (12/6). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisan Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan pihaknya sejauh ini masih harus menunggu hasil Laboratorium Forensik Tim Forensik didukung Labfor Polri di Jakarta mengenai penemuan darah di kamar Agustinus Tai Hamdamai dan kamar Margriet Megawe.

“Temuan darah kita temukan baik di kamar M (Margriet) dan AG (Agustinus) beserta jejak yang lain karena banyak jejak yang kita dapatkan,” ujar Ronny dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Ahad (14/6).

Semua temuan dan jejak itu masih menunggu hasil Labfor Tim Forensik Polda Bali yang dibantu oleh Labfor Polri di Jakarta untuk nantinya dapat tetapkan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline. "Kami sampai saat ini baru menemukan bukti permulaan cukup untuk kasus penelusuran anak," kata Ronny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Bali hingga sekarang baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline yaitu Agustinus. Pembantu rumah tangga di kediaman ibu angkat Angeline, Margriet itu dijadikan tersangka pada Rabu (10/6) malam. Adapun Margriet baru ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad pagi (14/6) namun dalam kasus penelantaran anak angkatnya, yaitu Angeline. (Baca: Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka)

Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto mengatakan, kasus pembunuhan dan pelantaran anak merupakan dua kasus yang berdiri sendiri-sendiri. Pengusutan dua kasus itu juga ditangani oleh penyidik yang berbeda.

“Kalau yang kasus pembunuhan diusut oleh penyidik Polresta Denpasar. Kalau kasus yang penelantaran anak ditangani oleh penyidik di Mapolda Bali,” tutur Agus kepada CNN Indonesia, Ahad (14/6).

Hery menuturkan, penyidik di Polda Bali juga ikut mendukung penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani di Polresta. “Beda kasusnya memang tapi bukan berarti kasus yang di Polresta kita abaikan, tidak,” ucapnya.

Hery menjelaskan, untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka selain kasus penelantaran anak harus menunggu hasil Labfor. “Bisa saja kan itu darah ayam yang ada di kamarnya, makanya masih kita periksa di Labfor,” ujarnya. (Baca: Kapolri: Dugaan Keterlibatan Margriet Terus Didalami)

Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, kata Hery, harus ada bukti permulaan. Hasil tes DNA dari bercak darah di kamar Margriet itu akan menjadi bukti permulaan yang menentukan apakah Margriet menjadi tersangka kasus lain selain pelantaran anak atau tidak.  “Jadi harus ada barang bukti yang cukup sebagai bukti permulaan untuk menjadikan tersangka.”

Hery menambahkan, untuk mendapat hasil Laboratorium Forensik butuh waktu yang cukup lama, yaitu dalam hitungan pekan. "Kami bawa ke Labfor Polri di Jakarta. Labfor juga bekerja sama dengan ITB," kata dia.


(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER