Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat, menilai rencana anggota dewan untuk merealisasikan anggaran program pembangunan daerah pemilihan merupakan produk dari cacat pikir. Selain itu, ia mengatakan fraksinya melihat ada banyak kecacatan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Oleh karena itu selesaikan konflik ini dengan cara mengubah UU MD3, sehingga tidak ada kerancuan UU MD3 berkaitan dapil," ujar Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).
Viktor mengakui banyak tantangan yang akan dihadapi oleh Fraksi NasDem dengan keputusan ini. Diketahui, Fraksi NasDem menjadi yang pertama menyatakan sikap penolakan atas rencana realisasi anggaran untuk usulan program pembangunan daerah pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem ini mengimbau pemerintah untuk menolak pembahasan dana aspirasi ini bersama dengan DPR.
"Kalau nanti voting, kemungkinan kami kalah. Tapi kami berharap dukungan masyarakat untuk melawan orang-orang cacat pikir," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Fraksi NasDem Mayor Jenderal Purnawirawan Supiyadin mengatakan Fraksi yang dipimpin oleh Viktor Laiskodat ini mengusulkan untuk merevisi UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR RI.
"Ini tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi pembangunan daerah pemilihan," ujar Supiyadin.
Selain itu, dia mengatakan penolakan tersebut dikarenakan beberapa hal mendasar. Salah satunya adalah salah tafsir terhadap Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal tersebut berbunyi bahwa para anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Tidak hanya itu, salah tafsir juga terjadi pada Pasal 80 huruf (J) UU MD3 yang berbunyi, dimana dinyatakan Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
(meg)