Tolak Dana Aspirasi, NasDem Usulkan Revisi UU MD3

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 15:55 WIB
Penafsiran yang tidak tepat atas UU MD 3 disebut Sekretaris Fraksi NasDem sebagai dasar DPR mengajukan Dana Aspirasi.
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). Fraksi NasDem menolak Dana Aspirasi. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penolakan terhadap realisasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) terus bergulir. Fraksi Parta NasDem menjadi fraksi pertama yang menyatakan menolak realisasi program yang lebih dikenal dengan sebutan Dana Aspirasi.

Wakil Sekretaris Fraksi NasDem Mayor Jenderal (Purn) Supiyadin mengatakan fraksi yang dipimpin oleh Viktor Laiskodat ini mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3 dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Supiyadin menilai, Dana Aspirasi yang diajukan oleh DPR didasarkan pada kesalahan penafsiran UU MD 3 itu yaitu pasal 78 dan pasal 80 huruf (J). Pasal 78 tersebut berbunyi bahwa para anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara Pasal 80 huruf (J) UU MD3 yang berbunyi, Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi pembangunan daerah pemilihan. UP2DP ini tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan," ujar Supiyadin, Senin (15/6). (Baca juga: Dana Aspirasi Buat DPR Ibarat 'Broker' APBN)

Supiyadin mengatakan dana aspirasi akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR uang dapilnya lebih sedikit dari pada dapil yang memiliki banyak anggota DPR seperti daerah Jawa.

Soal Dana Apirasi ini, Ketua DPR Setya Novanto masih belum mau berkomentar banyak . Banyaknya penolakan, termasuk dari Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla tidak membuat Setya membuka mulutnya. "Bagaimana kalau itu nanti lagi ya," ujar Setya sembari tertawa. (Baca juga: Program Dana Aspirasi Bermuara Pada 'Proyek')

Sebelumnya JK mengatakan nama dana aspirasi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kurang tepat. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPR merupakan penyalur aspirasi sehingga dana yang dibelanjakan oleh parlemen merupakan bentukan aspirasi.

JK mengatakan hadirnya Dana Aspirasi yang ditujukan sebagai dana pembangunan tertera dalam APBN. Kendati anggaran ini tidak bagian dari tambahan, JK tetap mempertanyakan tujuan dari pembentukan dana ini. “Saya ingin katakan kalau namanya aspirasi jangan hanya Rp 20 miliar, itu aspirasi, semua aspirasi. Semua aspirasi. Kalau Anda memutuskan sesuatu kan mesti aspirasi Anda kan," kata JK. (Baca juga: DPR Klaim Dana Aspirasi Membantu Kerja Pemerintah)

DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 20 miliar per anggota sebagai Dana Aspirasi daerah pemilihan (Dapil). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para legislator tersebut mencapai Rp 11,2 triliun per tahun dan tengah diupayakan masuk dalam APBN 2016.

Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, mengatakan setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapilnya masing-masing. Angkanya Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun. (Baca juga: Priyo Budi: Dana Aspirasi Sudah Diatur Undang-Undang)

Saat ini, angka fenomenal itu mau tak mau kembali membuat para anggota dewan menjadi sorotan. Alasannya, beberapa bulan lalu DPR baru saja mengumumkan anggaran pembangunan gedung dan fasilitas baru kawasan DPR/MPR yang mencapai Rp 1,2 Triliun.

Pada lima tahun yang lalu, saat dipimpin oleh Harry Azhar Azis, Badan Anggaran DPR juga sempat mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR yang besarannya mencapai Rp 15 miliar per orang. Usulan tersebut kemudian gugur dan berujung pada pencopotan Harry Azhar dari kursi Ketua Banggar dan digantikan oleh sejawatnya dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng.

BACA FOKUS: Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER