Menteri Anies Tegaskan Tak Lulus S1, Guru Sulit Disertifikasi

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 22:50 WIB
Syarat soal sertifikasi guru telah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yaitu lulus S-1 atau D-4.
Anies meninjau pendistribusian soal UN di pusat rayon Jakarta Selatan wilayah I khusus SMK (SMKN 20) dan memotivasi siswa yang akan mengikuti UN pada Senin (13/4). (CNNIndonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan bahwa mayoritas guru yang belum disertifikasi disebabkan karena mereka sendiri yang belum memenuhi syarat. 

Pernyataan ini menanggapi Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo bahwa pemerintah telah gagal mewujudkan guru yang profesional. Sulistiyo berpendapat pemerintah telah gagal melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Sulistiyo mengatakan seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan pada tahun 2015, guru sudah berkualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan telah bersertifikat pendidik, sebagaimana tercantum dalam pasal 82 ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan aturan tersebut hanya berlaku bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2005. “Itu jumlahnya sekitar 1,7 juta guru. Dari jumlah itu, memang ada yang belum (disertifikasi). Mayoritas belum bisa disertifikasi karena belum lulus S1. Kalau sudah begitu, salahnya di siapa, ya?” kata Anies seusai melantik pejabat eselon I di Gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Menurut Anies, ini merupakan masalah dari tahun-tahun sebelumnya. “Telah terjadi pembiaran bertahun-tahun sehingga guru yang belum disertifikasi ini jumlahnya menumpuk,” katanya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Anies berpendapat perlu kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) agar guru lebih mudah disertifikasi. “Kami kerja sama dengan Universitas Terbuka, di mana para guru bisa mengambil program S1 di sana. Kami pun sudah mulai ini dengan Pemda Maluku,” tutur Anies.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan pihaknya sudah punya kebijakan yang jelas untuk peningkatan kualifikasi guru. Untuk tahun ini, kuota untuk sertifikasi guru mencapai 70 ribu. Namun, hanya 63 ribu yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa disertifikasi.

Soal kesejahteraan guru, Pranata pun mengatakan pihaknya sudah sangat pro terhadap guru. “Anggarannya ada Rp 70 triliun, apakah itu gagal? Sekarang juga sudah ada tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu per bulan,” katanya.

Dengan tunjangan senilai itu, Pranata tak memungkiri bahwa jumlah tersebut termasuk kecil bagi sekelompok orang. “Mendikbud minta kami carikan besaran yang layak untuk tunjangan ini. Pokoknya perhatian kami kepada guru,” katanya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER