Jakarta, CNN Indonesia -- PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi kepada Jakarta Trans Metropolitan (JTM) sebagai operator bus TransJakarta koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) yang tabrakan di depan SPBU Mampang, Jakarta Selatan, Senin pagi (22/6). Sanksi yang diberikan yaitu dengan memberhentikan sopir bus berinisial UK (26).
UK diketahui baru mengemudikan bus TransJakarta di Koridor VI selama 2 hari. Direktur Utama TransJakarta Antonius Kosasih mengatakan, telah menghubungi JTM dan meminta mereka bertanggung jawab penuh kepada korban.
"Transjakarta menegur dan mengenakan sanksi kepada JTM berupa teguran keras, denda 200 km, dan kewajiban agar bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini. Pihak JTM menyatakan akan menanggung semua biaya yang muncul karena musibah ini," ujar Kosasih, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosasih menuturkan, TransJakarta saat ini tengah menyusun penilaian untuk diberikan kepada para operator bus di seluruh koridor TransJakarta.
"Kami sedang membuat dan menerapkan rapor ketat di kalangan operator yang akan memuat nilai dari kinerja masing-masing operator. Kalau nilainya buruk, tidak akan kami perpanjang lagi (kontraknya)," kata Kosasih.
Kosasih menjelaskan, dalam kontrak baru, setiap bus yang disediakan hanya boleh mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Kalau sampai lebih dari itu bus tidak boleh beroperasi lagi selamanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak ditemukan ada bekas pengereman dari bus TransJakarta sebelum akhirnya menabrak sejumlah kendaraan.
Kecelakaan bermula saat Bus TransJakarta selesai mengisi bahan bakar gas di salah satu pom bensin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Bus TransJakarta itu keluar dan menabrak motor dan mobil yang melintas dari arah Kuningan menuju Mampang. Dari empat motor yang ditabrak, satu terselip di bawah bus sehingga sulit dievakuasi.
(rdk)