Lebih dari 2000 Kecelakaan Terjadi di Jakarta Dalam 5 Bulan
Senin, 22 Jun 2015 19:42 WIB
Mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher Daniel Syarif (22) diparkir di Polres Jakarta Selatan. Kondisi mobil rusak parah di bagian depannya. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Ajun Komisaris Polisi Sumakun selaku Kepala Seksi Kecelakaan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, selain disebabkan kelalaian pengemudi, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta di DKI Jakarta sebagian juga disebabkan oleh perilaku pengendara kendaraan pribadi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara, kendaraan umum yang banyak terlibat kecelakaan adalah taksi dengan total angka kecelakaan mencapai 81 kasus kemudian disusul oleh bus dalam dan antar kota sebanyak 78 kasus sepanjang awal tahun 2015.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan bus Transjakarta, jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang awal tahun 2015 sebanyak delapan kejadian. Dari seluruh kejadian tersebut menyebabkan satu korban meninggal, dua luka berat dan tujuh luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 102,5 juta.
Kecelakaan terbanyak bus Transjakarta terjadi di koridor 3 jurusan Kali Deres - Harmoni yang menyebabkan satu orang luka berat dan dua luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 16,5 juta.
Berdasarkan data, kecelakaan yang terjadi di kawasan Mampang (koridor 4 jurusan Pulogadung - Dukuh Atas) merupakan kejadian pertama kecelakaan antara bus Tranjakarta dengan kendaraan pribadi yang menyebabkan adanya korban luka dan kerusakan.
Lebih lanjut, Sumakun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengantisipasi bila sewaktu-waktu kejadian tersebut bisa terulang. Sebab pengawasan terhadap kondisi dan sarana prasarana dilakukan diluar kendali Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pagi tadi sebuah kecelakaan antara Transjakarta dengan motor dan mobil terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Bus keluar dan menabrak sejumlah motor dan mobil yang melintas dari arah Kuningan menuju Mampang. Dari empat motor yang ditabrak, satu terselip di bawah bus sehingga sulit untuk dievakuasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Transjakarta tersebut disangkakan dengan pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berkaitan tentang pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain mengalami luka. (meg)
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
120 Ribu Warga Sakit Kronis Dihapus Dari BPJS PBI, Menkes Buka Suara
Nasional • 32 menit yang laluMensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Masuk BPJS PBI JKN
Nasional • 2 jam yang laluGudang Bahan Kimia di Taman Tekno Tangsel Terbakar
Nasional • 2 jam yang laluPria di Jakbar Dipiting hingga Ditendang Usai Tegur Tetangga Main Drum
Nasional • 2 jam yang laluPenyiram Air Keras ke Pelajar di Cempaka Putih Ditangkap Polisi
Nasional • 2 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK