Lebih dari 2000 Kecelakaan Terjadi di Jakarta Dalam 5 Bulan
Senin, 22 Jun 2015 19:42 WIB
Mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher Daniel Syarif (22) diparkir di Polres Jakarta Selatan. Kondisi mobil rusak parah di bagian depannya. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Ajun Komisaris Polisi Sumakun selaku Kepala Seksi Kecelakaan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, selain disebabkan kelalaian pengemudi, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta di DKI Jakarta sebagian juga disebabkan oleh perilaku pengendara kendaraan pribadi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara, kendaraan umum yang banyak terlibat kecelakaan adalah taksi dengan total angka kecelakaan mencapai 81 kasus kemudian disusul oleh bus dalam dan antar kota sebanyak 78 kasus sepanjang awal tahun 2015.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan bus Transjakarta, jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang awal tahun 2015 sebanyak delapan kejadian. Dari seluruh kejadian tersebut menyebabkan satu korban meninggal, dua luka berat dan tujuh luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 102,5 juta.
Kecelakaan terbanyak bus Transjakarta terjadi di koridor 3 jurusan Kali Deres - Harmoni yang menyebabkan satu orang luka berat dan dua luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 16,5 juta.
Berdasarkan data, kecelakaan yang terjadi di kawasan Mampang (koridor 4 jurusan Pulogadung - Dukuh Atas) merupakan kejadian pertama kecelakaan antara bus Tranjakarta dengan kendaraan pribadi yang menyebabkan adanya korban luka dan kerusakan.
Lebih lanjut, Sumakun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengantisipasi bila sewaktu-waktu kejadian tersebut bisa terulang. Sebab pengawasan terhadap kondisi dan sarana prasarana dilakukan diluar kendali Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pagi tadi sebuah kecelakaan antara Transjakarta dengan motor dan mobil terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Bus keluar dan menabrak sejumlah motor dan mobil yang melintas dari arah Kuningan menuju Mampang. Dari empat motor yang ditabrak, satu terselip di bawah bus sehingga sulit untuk dievakuasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Transjakarta tersebut disangkakan dengan pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berkaitan tentang pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain mengalami luka. (meg)
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Momen Banjir Bandang Seret Mobil di Bumiayu Brebes
Nasional • 2 jam yang laluAlasan Polisi Tetapkan Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Porno
Nasional • 2 jam yang laluRektor IPB Tiba di Istana di Tengah Isu Pergantian Kepala BRIN
Nasional • 3 jam yang laluTerduga Pelaku Ledakan SMA 72 Dipindahkan ke RS Polri, Ini Alasannya
Nasional • 1 jam yang laluRespons Gus Mus soal Soeharto, Fadli Zon Singgung Keluarga Gus Dur
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK