Lebih dari 2000 Kecelakaan Terjadi di Jakarta Dalam 5 Bulan
Senin, 22 Jun 2015 19:42 WIB
Mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher Daniel Syarif (22) diparkir di Polres Jakarta Selatan. Kondisi mobil rusak parah di bagian depannya. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Ajun Komisaris Polisi Sumakun selaku Kepala Seksi Kecelakaan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, selain disebabkan kelalaian pengemudi, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta di DKI Jakarta sebagian juga disebabkan oleh perilaku pengendara kendaraan pribadi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara, kendaraan umum yang banyak terlibat kecelakaan adalah taksi dengan total angka kecelakaan mencapai 81 kasus kemudian disusul oleh bus dalam dan antar kota sebanyak 78 kasus sepanjang awal tahun 2015.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan bus Transjakarta, jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang awal tahun 2015 sebanyak delapan kejadian. Dari seluruh kejadian tersebut menyebabkan satu korban meninggal, dua luka berat dan tujuh luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 102,5 juta.
Kecelakaan terbanyak bus Transjakarta terjadi di koridor 3 jurusan Kali Deres - Harmoni yang menyebabkan satu orang luka berat dan dua luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 16,5 juta.
Berdasarkan data, kecelakaan yang terjadi di kawasan Mampang (koridor 4 jurusan Pulogadung - Dukuh Atas) merupakan kejadian pertama kecelakaan antara bus Tranjakarta dengan kendaraan pribadi yang menyebabkan adanya korban luka dan kerusakan.
Lebih lanjut, Sumakun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengantisipasi bila sewaktu-waktu kejadian tersebut bisa terulang. Sebab pengawasan terhadap kondisi dan sarana prasarana dilakukan diluar kendali Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pagi tadi sebuah kecelakaan antara Transjakarta dengan motor dan mobil terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Bus keluar dan menabrak sejumlah motor dan mobil yang melintas dari arah Kuningan menuju Mampang. Dari empat motor yang ditabrak, satu terselip di bawah bus sehingga sulit untuk dievakuasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Transjakarta tersebut disangkakan dengan pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berkaitan tentang pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain mengalami luka. (meg)
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Update dari Wakil Ketua KPK soal Status Nadiem di Kasus Cloud Dikbud
Nasional • 1 jam yang laluIbu Prada Lucky Nangis Berlutut Memohon Keadilan ke Pangdam Udayana
Nasional • 3 jam yang laluKantor Pelindo Medan Digeledah atas Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal
Nasional • 4 jam yang laluPenyidik KPK Atur Waktu Periksa Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
Nasional • 4 jam yang laluAnggota DPR dari Golkar Wajib Bayar Iuran Partai Rp12 Juta per Bulan
Nasional • 6 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK