Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menegaskan temuan ketidakpatuhan penggunaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak akan mempengaruhi ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak. Husni menilai hasil temuan BPK tersebut masih terlalu dini untuk ditudingkan sebagai kerugian negara.
Husni meminta KPU diberikan kesempatan untuk menelusuri potensi ketidakpatuhan penggunaan anggaran Pemilu yang ditaksir mencapai Rp 334 miliar. Dia mengklaim setidaknya ada 181 satuan kerja yang mesti diperiksa untuk menelusuri temuan BPK tersebut. Dalam hal ini, setiap entitas penyelenggara Pemilu di KPU memiliki catatan pengeluaran keuangan yang bisa jadi bahan penelusuran.
(Lihat Juga: KPU Diminta Lengkapi Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK)"Jadi tidak lantas ada pernyataan tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian langsung penegakan hukum. Tidak begitu," ujar Husni di Kediaman Dinas Ketua MPR, Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni mengatakan KPU telah melakukan penelusuran sejak BPK menyerahkan hasil temuannya Januari lalu. Penelusuran itu sekaligus dilakukan untuk melengkapi laporan tindaklanjut hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK pada KPU atas anggaran Pemilu 2013 dan 2014.
(Baca Juga: DPR Minta Penjelasan KPU terkait Temuan BPK)Kelengkapan laporan itu pula yang menjadi salah satu tugas yang mesti diselesaikan KPU sebagaimana disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan kata lain, ujar Husni, persoalan Pilkada serentak tak ada sangkut-pautnya dalam urusan kali ini.
"Tidak ada arahnya ke sana. Dikofirmasi lagi dengan ketua komisi II tidak ada hubungannya ke sana," ujarnya.
Pengusutan temuan pemeriksaan BPK terhadap KPU menjadi perdebatan dalam rapat dengar pendapat. Temuan ketidakpatuhan penggunaan anggaran tersebut dianggap telah mengikis kepercayaan publik terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Di sisi lain, wacana tersebut juga dijadikan alat politik kelompok yang menghendaki Pilkada serentak diundur pelaksanaannya.
Total temuan BPK tentang ketidakpatuhan mencapai Rp 334 miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
(utd)