Pembahasan revisi UU KPK dilakukan lebih dulu, bersamaan dengan pengumuman dari Badan Legislasi perihal program legislasi nasional prioritas 2015. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan Baleg menyetujui usulan pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 menggantikan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. (Baca juga: Survei KedaiKOPI: Profesional Tak Puas Kerja Jokowi-JK)
Sareh mengungkapkan sebenarnya Baleg tidak menyetujuinya lantaran revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2014-2019 dan memiliki urutan nomor 63. Namun, Sareh mengatakan desakan Menkumham yang mengatakan revisi UU KPK genting maka DPR akhirnya menyetujui revisi tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai NasDem, Jhonny G. Plate, politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan politisi PDI Perjuangan Arief Wibowo menjadi segelintir orang yang ngotot tidak setuju UP2DP disetujui anggota dewan. (Baca juga: NasDem Minta Jokowi Tolak Dana Aspirasi)
"Komposisi anggota dewan yang berjumlah 560 tidak bisa direpresentasikan ke seluruh provinsi, akan ada ketimpangan yang berat," kata Agun di ruang rapat paripurna, Selasa (23/6).
Namun begitu, karena hanya tiga fraksi yang tidak setuju, yaitu Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan, maka peraturan UP2DP tetap jalan dan disetujui oleh para anggota dewan.
"Inikan sifatnya usulan hak anggota, mau diambil atau tidak itu terserah," kata Fahri sebelum menutup sidang.
Rencananya, Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil. (Baca juga: Megawati Perintahkan Fraksi PDIP Tolak Dana Aspirasi)
(hel)