Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, publikasi laporan keuangan itu penting dilakukan KPU untuk menjaga wibawa mereka sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu.
"Kalau tidak ada penjelasan dari KPU, mereka dapat terdegradasi. Jika temuan BPK ini tidak mereka tindaklanjuti, itu juga dapat menyebabkan delegitimasi KPU," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/6). (Baca juga: Polri Siap Bongkar Ketidakpatuhan Anggaran KPU)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, total seluruh temuan ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundang-undangan bernilai kurang lebih Rp 334 miliar.
Nilai itu terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 Miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
Temuan ini, Senin (22/6) lalu, secara mendadak dibahas pada rapat antara Komisi II DPR dan KPU di Gedung DPR. Agenda pertemuan yang sebelumnya membahas evaluasi PKPU berubah menjadi forum membahas temuan BPK.
Ketua KPU Husni Kamil Manik awalnya memprotes karena agenda yang tercantum dalam undangan rapat dengan DPR yang dia terima pada 19 Juni lalu bukan tentang temuan BPK.
"Saya terima undangan soal evaluasi PKPU, bukan soal penjelasan atas temuan BPK," kata Husni ketika itu.
KPU akhir pekan lalu menurunkan tim untuk menelaah temuan BPK tersebut. Tim tersebut berisikan Inspektorat KPU yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sampai hari ini tim telah menyelesaikan 75 persen dari temuan yang ada. Ada yang berhunungan dengan pihak ketiga, yaitu pihak pengadaan barang dan jasa," ujar Husni, Minggu (21/6). (hel)