Polisi Indikasi Keterlibatan Pejabat KKP Dalam Proyek Genset

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 08:06 WIB
Penyidik mengindikasi adanya oknum yang berkompromi dengan penyedia jasa pada saat proses tender berlangsung.
Ilustrasi Uang. (Thinkstock/Yamtono_Sardi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Sub V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya oknum pejabat yang terlibat dalam proses tender pengadaan genset di Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 sebesar Rp 31,05 miliar.

Dugaan tersebut terlihat dari adanya beberapa temuan yang menunjukkan bahwa ada keterkaitan antara perusahaan yang diikutsertakan oleh oknum pejabat untuk mengikuti tender pengadaan genset saat itu.

Penyidik mengindikasi adanya kompromi dengan penyedia jasa dengan melakukan pengepungan pada saat proses tender berlangsung. Indikasi modus pengepungan yaitu penyedia jasa pengadaan membawa lebih dari satu perusahaan untuk mengikuti tender, sehingga jika salah satu perusahaan ada yang tidak lolos tender, maka penyedia jasa tetap memenangkan tender tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teorinya, siapapun perusahannya, saya pemenangnya. Karena oknum tersebut membawa lebih dari satu perusahaan," ujar Kepala Subdit V Tipikor Ajun Komisaris Besar Ajie Indra saat ditemui di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6).

Adie mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan alasan proyek pengadaan genset tersebut terkesan dibiarkan hingga menyebabkan kerugian yang cukup besar.

"Kita lihat dari besaran kerugian negaranya. Jika kerugian lebih dari 50 persen, maka kita incar mereka. Kita menduga pasti ada aliran dana ke atas," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa ada dugaan Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pemilik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak berkordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengawas proses pengadaan barang jasa dan penentu mekanisme pencairan dalam pelaksanaan anggaran dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Lebih lanjut, Adie menjelaskan bahwa alur anggaran pengadaan KKP didahului oleh penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang kemudian diteruskan ke KKP untuk diperiksa, selanjutnya baru disahkan untuk menentukan siapa Dirjen KKP yang akan menjadi Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dalam setiap proyek.

Jika ditemukan ada pejabat dan pegawai negeri yang terlibat, Adie pun memastikan, pejabat tersebut akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan penyedia jasa proyek pengadaan genset akan dikenakan Pasal 2 dengan UU yang sama. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER