"Hanya dua (golongan) saja yang bisa menggunakan kuota haji yaitu jamaah yang sudah antri selama bertahun-tahun dan petugas haji," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Agama menyiapkan kuota para calon jamaah haji sebanyak 155.200 orang untuk keberangkatan tahun 2015. Calon jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji di tahun sebelumnya pun dipastikan tak menjadi prioritas.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan tak akan terjadi korupsi ibadah haji dalam sektor pemondokan, katering, dan pemanfaatan sisa kuota haji pada tahun ini. Pemangkasan biaya haji dilakukan untuk mengefisienkan dan mencegah potensi korupsi.
Abdul mengklaim efisiensi telah dilakukan di beragam sektor. "Misalnya subsidi untuk pemondokan jamaah di Mekkah, dari survei yang kita lakukan, harganya kita batasi sampai limit 4.500 real misalnya untuk satu jamaah. Sebelumnya lebih tinggi," kata Abdul, Sabtu (30/5).
Selain pemondokan, pemerintah juga memotong biaya zonasi pemondokan. Tahun sebelumnya, terdapat 12 zona namun kini hanya lima zona. Terlebih, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji juga mengubah rute perjalanan haji dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Awalnya, para jamaah berangkat dari masing-masing embarkasi menuju Jeddah untuk kemudian melanjutkan perjalanan jalur darat menuju Madinah. Namun, kini calon jamaah haji dipusatkan langsung ke Madinah. Selain itu, biaya manasik haji yang sebelumnya dijadwalkan sebanyak 10 kali diubah menjadi enam kali.
Terkait penyelewengan ibadah haji, KPK sendiri telah menetapkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atas perbuatannya, kini Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (meg)