Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pembatasan kuota haji untuk mencegah korupsi di kementerian yang dipimpinnya. Modus korupsi yang kini berkembang adalah pemanfaatan kuota haji untuk rekan dan keluarga pejabat penyelenggara ibadah haji.
"Hanya dua (golongan) saja yang bisa menggunakan kuota haji yaitu jamaah yang sudah antri selama bertahun-tahun dan petugas haji," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Lukman menjelaskan, apabila seseorang ingin menunaikan ibadah haji maka harus mendaftarkan diri sesuai prosedur yang ada. Dia pun memastikan tak akan memberi kursi bagi orang-orang terdekat pejabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di luar calon jamaah dan petugas, tidak boleh menggunakan kuota yang terbatas. Kalau petugas haji yang sudah ada, aturannya harus memenuhi kualifikasi dan mengikuti pelatihan," katanya.
Kementerian Agama menyiapkan kuota para calon jamaah haji sebanyak 155.200 orang untuk keberangkatan tahun 2015. Calon jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji di tahun sebelumnya pun dipastikan tak menjadi prioritas.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah menetapkan beragam biaya haji untuk keberangkatan di 12 embarkasi di seluruh Indonesia tahun 2015. Rata-rata biaya haji untuk tiap orang yakni US$ 2.717 atau sekitar Rp 36,07 juta. Biaya tersebut menurun sebanyak Rp 6,6 juta dari tahun lalu, yakni US$ 3.219 atau setara dengan Rp 42,73 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan tak akan terjadi korupsi ibadah haji dalam sektor pemondokan, katering, dan pemanfaatan sisa kuota haji pada tahun ini. Pemangkasan biaya haji dilakukan untuk mengefisienkan dan mencegah potensi korupsi.
Abdul mengklaim efisiensi telah dilakukan di beragam sektor. "Misalnya subsidi untuk pemondokan jamaah di Mekkah, dari survei yang kita lakukan, harganya kita batasi sampai limit 4.500 real misalnya untuk satu jamaah. Sebelumnya lebih tinggi," kata Abdul, Sabtu (30/5).
Selain pemondokan, pemerintah juga memotong biaya zonasi pemondokan. Tahun sebelumnya, terdapat 12 zona namun kini hanya lima zona. Terlebih, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji juga mengubah rute perjalanan haji dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Awalnya, para jamaah berangkat dari masing-masing embarkasi menuju Jeddah untuk kemudian melanjutkan perjalanan jalur darat menuju Madinah. Namun, kini calon jamaah haji dipusatkan langsung ke Madinah. Selain itu, biaya manasik haji yang sebelumnya dijadwalkan sebanyak 10 kali diubah menjadi enam kali.
Terkait penyelewengan ibadah haji, KPK sendiri telah menetapkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atas perbuatannya, kini Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(meg)