Jakarta, CNN Indonesia -- Didakwa sebagai salah satu simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah, Afif Abdul Majid akan menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Namun Afif yakin bahwa dirinya akan terbebas dari segala tuduhan tersebut. Kuasa hukum Afif, Farid Al Ghazali mengatakan, tututan jaksa selama sidang lemah.
Afif dituntut oleh jaksa penjara selama delapan tahun penjara. "Putusannya siang nanti," kata Farid Al Ghazali, saat dikonfirmasi Detik.com, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan jaksa selama sidang lemah karena jaksa dinilai Farid tak bisa membuktikan apa yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya.
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menurutnya tidak ada yang memberatkan Afif sama sekali. Dengan kata lain, Farid menganggap tuntutan jaksa tidak jelas.
"Semoga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil adilnya dan semoga tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Farid.
Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan pasal 7, 11, dan 15, Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Jaksa menuding Afif pernah terlibat dalam aksi teror di Aceh. Selain itu, jaksa juga menuduh Afif pergi ke Suriah untuk bergabung bersama ISIS.
(sur)