Namun Afif yakin bahwa dirinya akan terbebas dari segala tuduhan tersebut. Kuasa hukum Afif, Farid Al Ghazali mengatakan, tututan jaksa selama sidang lemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menurutnya tidak ada yang memberatkan Afif sama sekali. Dengan kata lain, Farid menganggap tuntutan jaksa tidak jelas.
Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan pasal 7, 11, dan 15, Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Jaksa menuding Afif pernah terlibat dalam aksi teror di Aceh. Selain itu, jaksa juga menuduh Afif pergi ke Suriah untuk bergabung bersama ISIS. (sur)