Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Jika upaya itu buntu, lembaga antirasuah akan menetapkan ulang Hadi sebagai tersangka kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999.
"Kalau misal PK ditolak MA (Mahkamah Agung), ada kemungkinan akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," kata Johan saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta.
Johan melanjutkan, memori PK kini tengah disiapkan oleh biro hukum di lembaganya. Alasan mengajukan upaya hukum tersebut lantaran pihak KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, membatalkan status tersangka Hadi. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Hakim Haswandi berpendapat, penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus Hadi.
"Hakim (praperadilan) memutuskan apa yang tidak sesuai kewenangannya. Agar putusan praperadilan bisa diawasi hakim yang lebih tinggi, maka diajukan PK setelah banding ditolak kemarin," ucap Johan.
Senada dengan Johan, staf biro hukum KPK yang menangani kasus Hadi dalam praperadilan, Yudi Kristiana, mengatakan putusan Haswandi terdapat konstruksi hukum yang sesat. "Proses pidana seharusnya mengedepankan kebenaran yang sifatnya substansi, substanstial justice lebih penting dari procedural justice tapi ini semua dicut di praeraperadilan," katanya.
Padahal menurut Yudi, KPK telah menunjukan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti, keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.
(rdk)