Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan semua warga negara berhak mendaftarkan diri untuk bersaing dalam bursa pencalonan komisioner antikorupsi. Hal itu tak terkecuali bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
Juru Bicara Tim Pansel KPK, Betti Alisjahbana, menyatakan sedikitnya telah ada empat nama dengan profesi sebagai wartawan yang mendaftar. Bagaimanapun, kata Betti, wartawan tetap harus mengikuti ketentuan dan persayaratan administratif untuk bisa lolos jadi capim KPK.
Berdasarkan Pasal 29 (d) Undang-Undang KPK, syarat calon pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi siapapun, termasuk wartawan, terlebih dulu harus memenuhi persyaratan itu," ujar Betti saat dikonfirmasi Ahad (28/6).
Profesional di bidang jurnalisme bagai tak bisa dilepaskan dari KPK. Dalam hal ini, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo merupakan orang yang diketahui pernah berkecimpung di dunia jurnalistik selama belasan tahun.
Johan punya andil besar dalam perjalanan KPK. Sejak dia didapuk sebagai Juru Bicara KPK, kepiawaiannya merangkul media telah menjadi strategi ampuh melambungkan eksistensi lembaga antirasuah.
Pengendalian komunikasi massa yang dikuasai Johan mendapat tempat di hati publik sehingga tak sedikit yang menganggapnya sebagai ikon KPK. Kini, mantan wartawan Majalah Tempo itu telah membulatkan tekad untuk maju dalam bursa pencalonan komisioner KPK.
Bagaimanapun, kehadiran Johan di pucuk pimpinan KPK bukan tanpa cibiran. Pengalaman sebagai jurnalis di bidang hukum yang dimiliki Johan sempat menjadi perdebatan. Lulusan fakultas teknik itu dianggap belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah disyaratkan dalam Pasal 29 (d) Undang-Undang KPK.
Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menganggap persyaratan sarjana hukum hanyalah urusan administrasi. Abdullah menilai, penekanan justru ada pada pengalaman dan jam terbang. "Ya, lulusan teknik, tapi selama di KPK, beliau juga kuliah hukum," ujar Abdullah.
Baca juga: 50 Tokoh Dilamar Jadi Calon Pemimpin KPK, 30 MenolakAbdullah mengaku turut mendukung pencalonan Johan sebagai calon pimpinan KPK. Secara emosional, Abdullah merasa lebih dekat dengan calon pimpinan dari kalangan internal KPK karena, setidaknya, lebih mengenal kekurangan dan kelebihannya.
"Kalau Pak Johan terpilih, masih ada komisioner yang sewaktu-waktu bisa saya nasehati, bahkan memarahinya, sebagaimana yang saya lakukan selama delapan tahun di KPK," katanya.
Baca juga: Kapolri Sebut Ada Polwan Lamar Jadi Capim KPKHingga Jumat (26/6) sore, Tim Pansel KPK telah mengantongi 485 pendaftar, 39 di antaranya perempuan. mayoritas pendaftar berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, yakni sebanyak 78 orang.
Sementara pendaftar dengan latar belakang profesi dosen sebanyak 71 orang, advokat 69 orang, pegawai swasta 47 orang, pensiunan 41 orang, dan wiraswasta 28 orang.
Yang menarik, ujar Betti, ada pendaftar dari Polri sebanyak 19 orang. Belasan orang tersebut enam di antaranya purnawirawan, empat orang TNI, dua purnawirawan, tiga orang hakim, internal KPK dua orang, dan wartawan empat orang.
(meg)