Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Untuk kedua kalinya, Ilham menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka yang kembali menjerat dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Hakimnya nanti Amat Khusairi," ujar juru bicara PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi Kamis (25/6).
Kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan, mengatakan kliennya mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK yang dikeluarkan setelah gugatan Ilham sebelumnya dikabulkan hakim praperadilan. Johnson tak sabar maju ke persidangan lantaran mengaku telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap KPK langsung memberi jawaban sehingga Jumat bisa masuk ke pemaparan bukti," ujar Johnson.
KPK sendiri belum mengonfirmasi kehadirannya dalam sidang perdana gugatan Ilham. Namun Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan lembaganya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Ilham. (Baca:
KPK Persilakan Eks Wali Kota Makassar Praperadilan Kembali)
"Silakan saja. Yang pasti proses penyidikan perkara di KPK tetap berjalan," kata dia.
Ilham sebelumnya telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Pihak PN Jaksel mengabulkan gugatan dengan alasan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Atas putusan tersebut, KPK lantas pada 5 Juni kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dia kembali disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Baca:
KPK Kembali Tetapkan Mantan Wali Kota Makassar Jadi Tersangka)
Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Ilham mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena berdasar pada Sprindik yang isinya sama seperti surat sebelumnya yang diperkarakan di sidang praperadilan.
(obs)