Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai komitmen kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan nominal nilai komitmen tersebut mencapai angka lebih dari Rp 10 miliar.
"Dari informasi yang didapat, nilai komitmen lebih dari Rp 10 miliar. Pemberian Rp 2,56 miliar yang kemarin ditemukan KPK adalah pemberian kedua kalinya," kata Johan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian suap pertama berlangsung pada Januari 2015.
Johan menuturkan, saat ini tim penyidik tengah mengembangkan kasus dan masih melakukan penggeledahan di Palembang dan Sekayu. KPK sendiri telah menggeledah kantor Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari pada Senin (22/6).
Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin; kantor Dinas Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat; kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga; dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Kepala DPPKAD Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik anggota DPRD setempat Fraksi PDIP, Bambang Karyanto. Sementara itu sehari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi yakni rumah Bambang, Syamsuddin, dan rumah Kepala Bappeda Faisyar.
Penyidik juga menggeledah dan menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen terkait.
"Kami menunggu sejauh mana keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa apakah kemudian membuka pengembangan kasus ini. Memang kami berencana meminta keterangan Bupati Musi Banyuasin," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencokok empat orang pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Mereka yang tertangkap adalah Syamsuddin, Bambang, Faisyar, dan anggota DPRD Adam Munandar (Gerindra). KPK pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Syamsuddin dan Faisyar disangka telah menyuap Bambang dan Adam untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015.
Sedangkan status Pahri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan pencekalan telah diajukan oleh lembaga antirasuah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Pahri.
(meg)