DPR: Hercules Bukan untuk Transportasi Sipil

Christie Stefanie & Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 12:28 WIB
Pesawat Hercules hanya digunakan bantuan logistik, bantuan pasukan, bantuan tempur, dan bantuan lain ketika prajurit mau melakukan pergeseran
Petugas gabungan mengangkat kantong jenazah korban pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6). Sedikitnya 30 korban tewas dalam peristiwa tersebut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, TNI harus menjelaskan mengapa Hercules yang jatuh di Medan mengangkut masyarakat sipil. Hercules menurutnya tidak bisa digunakan sembarangan seperti untuk angkutan orang.

"Di dalam aturan penerbangan umum, fungsi Hercules di antaranya untuk bantuan logistik, bantuan pasukan, bantuan tempur, dan bantuan lain ketika prajurit mau melakukan pergeseran," kata Hasanuddin di Komplek DPR, Rabu (1/7).

Ia mengatakan warga sipil berhak menumpang pesawat Hercules selama berasal dari keluarga prajurit yang ikut mengantar ketika prajurit tersebut sedang pindah tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat pemerintah daerah juga dibenarkan menumpang selama sesuai ketentuannya. Pada umumnya, yang naik pesawat itu harus ada dalam daftar manifes dan sesuai izin komandan pangkalan," katanya. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Panglima TNI Rombak Manajemen Alutsista)

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meyakini TNI memiliki mekanisme internalnya sendiri untuk melakukan investigasi apabila memang ada ketidaksesuaian prosedur terkait pengadaan alutsista ini. Hal ini disampaikannya menanggapi terjadinya kembali tragedi jatuhnya pesawat TNI.

"Kami berharap investigasi dari TNI bisa cepat dilakukan," ujar Hanafi di Gedung DPR.

SIMAK FOKUS: Hercules Jatuh di Medan

Selain itu, Hanafi mengatakan Komisi I DPR tidak akan lepas tangan apabila TNI nantinya akan melakukan investigasi akan hal ini. Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan Komisi I DPR memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, sehingga dapat melakukan pemantauan dan komunikasi secara intensif dengan panglima dan kepala staf angkatan udara untuk menghindari salah sangka di publik.

Pesawat Hercules C-130 milik TNI Angkatan Udara itu jatuh kemarin di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kota Medan. Pesawat diketahui membawa 12 awak dan 110 penumpang prajurit TNI dan keluarga mereka. (Baca juga: 147 Kantong Jenazah Korban Hercules Diterima RS Adam Malik)

Jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi sebagian sudah diterbangkan ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk diserahkan kepada keluarga.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya menyatakan kalangan sipil atau keluarga anggota TNI yang menjadi penumpang tidak mendapat asuransi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada asuransi, adanya santunan bagi keluarga TNI yang menjadi korban. Santunan beda dengan asuransi,” ujar Fuad kepada CNN Indonesia, Rabu (1/7).

Adapun untuk besarnya jumlah santunan bagi warga sipil yang menjadi korban tewas, Fuad mengaku tidak mengetahuinya karena belum dibicarakan sampai sejauh ini.

Sebelum jatuh, Hercules nahas tersebut melakukan perjalanan ke beberapa landasan udara TNI yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Pesawat itu membawa muatan logistik.

Senin (29/6), pesawat berangkat dari Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, Jawa Timur, menuju Lanud Adisutjipto, Semarang, Jawa Tengah, sebelum kemudian terbang ke Lanud Halim Perdakanusuma, Jakarta.

Selasa (30/6), Hercules itu berangkat dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau, untuk kemudian melanjutkan penerbangan ke Lanud Dumai dan Lanud Suwondo, Medan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER