"Dana aspirasi sesungguhnya tersurat dalam tata tertib dan peraturan DPR RI. Tidak ada celah bagi anggota DPR untuk 'bermain-main'. Ini murni untuk menjembatani aspirasi masyarakat," kata Taufik saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Taufik mempersilakan anggota DPR untuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya terkait pemberian usul program dana aspirasi. "Tapi yang pasti ada payung hukumnya," katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, ada tiga fraksi yang tidak memberikan usulannya sama sekali karena penolakannya atas dana aspirasi. Ketiga fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
NasDem secara terang-terangan menunjukkan penolakannya dengan keluar (walk out) saat rapat tengah berlangsung. Sementara itu, tidak ada perwakilan dari PDIP untuk memberikan masukannya atas UP2DP. Di sisi lain, Hanura melalui juru bicaranya Arief Suditomo menyatakan menolak program dana aspirasi. (sur)