Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menerapkan aturan baru untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan terkini menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil mencapai 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil sebesar 30 persen. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2015.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(Lihat Juga: Pemerintah Didesak Segera Laksanakan Jaminan Pensiun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7).
Elvyn berpendapat kebijakan baru lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Dengan jangka waktu sepuluh tahun, kata Elvyn, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.
"Namanya juga Jaminan Hari Tua, jadi dananya memang diperuntukkan untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," katanya.
Lebih lanjut, Elvyn berpendapat kebijakan baru justru akan lebih menguntungkan pekerja. Ia mengatakan pekerja akan mendapatkan manfaat berupa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan. Manfaat ini, kata Elvyn, tidak didapatkan sebelumnya.
Ia pun menegaskan bahwa konsep JHT seperti menabung sehingga peserta yang dipecat tidak akan kehilangan uang yang telah ditabung dalam JHT.
"Meskipun ada yang dipecat, dana di JHT akan tetap ada dan bisa diambil sepenuhnya ketika sudah berusia 56 tahun," katanya.
Selain harus memenuhi waktu kerja selama sepuluh tahun, ada dua kondisi lainnya untuk pencairan dana JHT sepenuhnya, yaitu peserta yang bersangkutan meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia.
"Kalau meninggal maka tabungannya akan dihibahkan ke ahli waris sepenuhnya," kata Elvyn.
Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf meminta agar Presiden Jokowi segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun (RPP JP). Hal itu dikarenakan jaminan pensiun direncanakan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.
(Baca Juga: DPR Desak Iuran Jaminan Pensiun Berkisar 8 Persen)"Penting sekali presiden segera mengesahkan RPP JP. Kalau tidak, nantinya pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan akan berdarah-darah seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan," kata Dede saat ditemui di ruangan Komisi IX DPR, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
(utd)