Cerita DPR soal Aturan Jaminan Hari Tua yang Mendadak Berubah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 18:49 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI menjelaskan dua hari sebelum disahkan, aturan yang keluar justru berbeda dengan yang sudah disepakati bersama Komisi IX.
Ketua Komisi IX DPR RI menjelaskan dua hari sebelum disahkan, aturan yang keluar justru berbeda dengan yang sudah disepakati bersama Komisi IX. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX DPR RI menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pun menjelaskan secara singkat bagaimana pembahasan soal aturan tersebut terjadi antara BPJS dan Komisi IX.

Beberapa waktu lalu, kata Dede, dia pernah bertanya apakah rancangan aturan yang dibuat BPJS tersebut sudah siap untuk segera ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.

"Saat itu mereka menjawab masih ada beberapa hal yang mengganjal dan belum disepakati," kata Dede saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (2/7). (Lihat Juga: Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun Diprotes Ribuan Netizen)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hari sebelum aturan disahkan dan diumumkan pada 1 Juli 2015, Dede mengatakan dia kembali menghubungi BPJS untuk mengajukan pertanyaan yang sama. Jawaban yang diberikan oleh BPJS saat itu adalah rancangan sudah ada di tangan Jokowi.

Namun, Dede mengaku kaget saat melihat aturan yang keluar berisi tentang pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.

"Kami kaget karena aturan itu berbeda dengan yang sudah disepakati sebelumnya bersama Komisi IX," kata Dede. Sayangnya Dede tak merinci apa saja perbedaan yang muncul di aturan tersebut. (Baca Juga: Kebijakan Ditolak, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Temui Menaker)

Oleh sebab itu, Dede pun mengaku sudah mengagendakan agar Komisi IX DPR RI bisa melaksanakan rapat bersama pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BPJS.

"Kami agendakan Senin (6/7) karena Selasa (7/7) sudah masuk masa reses," kata Dede.

Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7).

Elvyn berpendapat kebijakan baru lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Dengan jangka waktu sepuluh tahun, kata Elvyn, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.

"Namanya juga Jaminan Hari Tua, jadi dananya memang diperuntukkan untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," katanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER