Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan bocah Angeline tidak membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berpuas diri. Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, terungkapnya motif pembunuhan Angeline adalah hal yang tak kalah pentingnya.
"Terungkapnya motif pembunuhan bagi saya sangat penting. Kalau pun dia bandel, tidak mau makan, disentil, juga bisa, tidak usah sampai dibunuh," kata Arist saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta.
Arist mengaku penasaran atas motif pembunuhan yang dilakukan Margrie yang notabene merupakan ibu angkatnya. Apalagi pada umurnya yang baru menginjak 8 tahun, menurut Arist, Angeline sedang lucu-lucunya.
(Baca juga: Jalan Nasib Tersangka Margriet)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist juga tak habis pikir mengenai iklan-iklan anak hilang yang disebarkan Margriet dan keluarga melalui poster dan media sosial dengan memampang foto-foto manis Angeline. "Apa motif dia membuat iklan besar-besaran. Apa motifnya?" ujar Arist dengan tegas.
Sebelumnya, dugaan Arist tentang Margriet semuanya terbukti benar. Dugaan bahwa ada yang mencurigakan pada diri Margriet terkait hilangnya Angeline terbukti.
"Tidak mungkin beliau tidak tahu kalau ada mayat. Apalagi sudah 25 hari. Tikus mati saja bau," kata Arist. Selain itu, tambahnya, "beliau juga tidak mencari Angeline ke mana-mana. Ke sekolah saja tidak dicari."
(Baca Juga: 18 Hari Drama Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline) Dugaan Arist terkait adanya persekongkolan dalam menghabisi nyawa Angeline pun terbukti. Hal ini terlihat dari adanya dua orang tersangka sekaligus dalam kasus pembunuhan ini.
"Patut saya duga itu persengkongkolan. Ternyata terbukti," katanya.
Magriet Megawe ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Angeline pada 14 Juni 2015. Hal ini membuat status Agustinus bukanlah menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus pembunuhan Angeline.
(Simak FOKUS: Babak Baru Kasus Angeline)Penetapan Margriet sebagai tersangka pun didasarkan oleh tiga alat bukti. Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan penetapan Margriet sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, hasil analisis laboratorium forensik, dan dari pengembangan pengakuan Agustinus serta pembantu Margriet yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Tak tanggung-tanggung, ia pun dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sementara Agus diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tak terima atas penetapan Margriet sebagai tersangka, tim kuasa hukum Magriet Megawe, Hotma Sitompoel mengajukan praperadilan. Sebab, mereka merasa penetapan Margriet sebagai tersangka hanya berdasar tekanan publik semata.
(sip)