“Tidak ada kekhawatiran dari Polri (dalam menghadapi praperadilan). Silakan ajukan praperadilan apabila ada dirasa salah atas penetapan tersangka oleh Polri,” ujar Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (30/6).
Praperadilan Margriet Jadi Ujian Profesionalisme Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Hery, pihaknya siap meladeni praperadilan dan tidak ada kekhawatiran sedikitpun terkait dengan nama besar kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Dia menambahkan, pihak kepolisian dari awal penyidik kasus ini sudah menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak ada yang salah selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Magriet, Hotma Sitompoel menyatakan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Hotma menegaskan, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Baca: Merasa Jadi Target, Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan)
Hery menyebutkan pihak-pihak yang bakal digugat praperadilan yaitu Kepolisian Resor Kota Denpasar, penyidik, dan Kapolda Bali. “Polri secara keseluruhan tapi kami sampai sekarang belum menerima surat soal praperadilan itu,” kata dia. (obs)