Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian RI siap menghadapi gugatan praperadilan yang bakal diajukan oleh Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum Magriet Megawe atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Angeline.
“Tidak ada kekhawatiran dari Polri (dalam menghadapi praperadilan). Silakan ajukan praperadilan apabila ada dirasa salah atas penetapan tersangka oleh Polri,” ujar Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (30/6).
Bagi Polri, ujar Hery lebih baik pihak Magriet menyampaikan keberatannya melalui jalur hukum yaitu praperadilan daripada berbicara di luar. (Baca:
Praperadilan Margriet Jadi Ujian Profesionalisme Polisi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery meyakini tidak ada yang salah dalam penetapan tersangka terhadap Margriet oleh penyidik kepolisian. Hery menyatakan, semua proses penyidikan yang dilakukan selama ini hingga Margriet dijadikan tersangka sudah melalui prosedur yang benar. “Kami bertindak sesuai SOP (Standard Operating Procedure),” ucapnya.
Jadi, lanjut Hery, pihaknya siap meladeni praperadilan dan tidak ada kekhawatiran sedikitpun terkait dengan nama besar kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
“Siapa pun pengacaranya tidak menjadi persoalan bagi kami karena sejak awal kami sudah bertindak benar,” tutur Hery.
Dia menambahkan, pihak kepolisian dari awal penyidik kasus ini sudah menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak ada yang salah selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Magriet, Hotma Sitompoel menyatakan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Hotma menegaskan, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Baca:
Merasa Jadi Target, Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan)
Hery menyebutkan pihak-pihak yang bakal digugat praperadilan yaitu Kepolisian Resor Kota Denpasar, penyidik, dan Kapolda Bali. “Polri secara keseluruhan tapi kami sampai sekarang belum menerima surat soal praperadilan itu,” kata dia.
(obs)