Merasa Jadi Target, Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 10:46 WIB
Hotma Sitompoel menilai penetapan Margriet sebagai tersangka karena besarnya desakan publik.
Margriet Megawe (tengah) bersama Angeline dan kedua saudara angkatnya. (istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim kuasa hukum Magriet Megawe, Hotma Sitompoel menegaskan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Hotma menegaskan, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sedang susun dan pertimbangkan untuk praperadilan. Ini saja kami masih belum mendapatkan surat resmi dari kepolisiab soal penetapan status Ibu Magriet sebagai tersangka,” kata Hotma saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (29/6). (Baca juga: Pengacara: Agus Tolak Perintah Margriet Perkosa Angeline)

Hotma menjelaskan, pengajuan praperadilan didasarkan pertimbangan bahwa penetapan tersangka Margriet oleh polisi karena adanya tekanan publik yang besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum hasil laboratorium forensik keluar, Hotma menyebut bahwa Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie sudah berulang kali menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. (Baca juga: Kasus Angeline, Lie Detector Tunjukkan Agus Tak Selalu Bohong)

Bahkan, lanjut Hotma, penetapan Margriet sebagai tersangka dilakukan sebelum polisi menerima hasil laboratorium forensik. “Sepertinya klien kami sudah jadi target. Penetapannya juga buru-buru, ada apa ini?” kata Hotma.

Atas dasar itu, Hotma mengatakan, sebaiknya penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini sebaiknya diuji saja di pengadilan melalui praperadilan. "Sudahlah, kita uji saja di pengadilan," tegasnya.

Hotma menilai, sebenarnya kasus pembunuhan Angeline adalah kasus yang mudah. Tersangka sudah ada, sebut Hotma yakni Agus (Agustinus Tai Hamdawai), bukti-bukti sudah ada. Tinggal diajukan di pengadilan untuk diuji dan dibuktikan semua. "Jika ada temuan-temuan baru di pengadilan, ditindak lanjuti,” katanya. (Baca juga: Pengacara Beber Ucapan Margriet ke Agus: Turuti Perintah Saya)

Sebagaimana diketahui, Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline, bocah 8 tahun yang ditemukan dikubur di halaman rumahnya kemaren oleh Polda Bali. Margriet ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai. (Baca juga: Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)

Ibu angkat Angeline itu kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Margriet diduga membunuh Angeline secara terencana. Ini pula yang membuat Siti meminta polisi terus menyelidiki dengan siapa Margriet merencanakan pembunuhan Angeline.


(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER