Pemerintah Pertimbangan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 16:52 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil bertemu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri semalam, membahas kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil. (Antara/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini menuai penolakan keras dari masyarakat. (Baca Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)

“Pemerintah sudah dengar keluhan itu. Saya sudah ngomong sama Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri) semalam. Sudah konsultasi dan sepakat,” kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, Undang-Undang yang memayungi PP tak perlu diubah. “Pilihannya kira-kira revisi PP, beri masa transisi,” ujar Sofyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi PP tersebut dapat menyertakan aturan terkait masa transisi. “Misalnya dalam satu atau berapa tahun menerapkan prosedur sebelumnya,” kata Sofyan.

Draf PP, ujar Sofyan, akan direvisi oleh Menteri Hanif. (Baca juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)

Hanif sendiri mengakui butuh masa transisi dari aturan lama ke aturan baru Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. “Mungkin butuh sosialisasi lebih lanjut,” kata dia.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan pemerintah terbuka terhadap aspirasi publik terkait program Jaminan Hari Tua. (Baca Menteri Hanif: Aturan BPJS Ketenagakerjaan Perlu Transisi)

Penolakan atas aturan baru JHT berpokok pada waktu pengambilan dana yang kini harus setelah 10 tahun masa kerja, bukan lima tahun seperti di regulasi lama. Padahal menurut Hanif, semua itu demi mengembalikan fungsi JHT sebagai skema perlindungan hari tua saat pekerja tak lagi produktif.

Jaminan Hari Tua, kata Hanif, memang bukan tabungan biasa yang dapat kapan pun dicairkan sehingga tak lagi berfungsi sebagai perlindungan untuk masa tua. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER