JK: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan akan Dibahas Kembali

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 17:01 WIB
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan ada transisi selama sebulan untuk membahas aturan baru Jaminan Hari Tua.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang baru merupakan program yang direalisasikan dari Undang-undang (UU).

"Aturan ini sesuai Undang-undang dan aturan yang ada," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jum'at (3/7).  (Lihat Juga: FOKUS Menolak Aturan Baru BPJS)

Kendati tak mengetahui secara detail teknis aturan, tapi JK yakin masalah BPJS yang menuai protes ini bisa diselesaikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan BPJS. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi minta waktu transisi sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya aturan Jaminan Hari Tua," katanya.  (Lihat Juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)

Untuk diketahui, aturan baru program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang menyebut pencairan dana baru bisa dilakukan apabila karyawan telah menjalani masa kerja 10 tahun menuai protes keras dari masyarakat. Padahal sebelumnya, saldo JHT dapat dicairkan setelah lima tahun masa kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah bersikap terbuka atas aspirasi publik terkait aturan baru program JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Lihat Juga: Menteri Hanif: Aturan BPJS Ketenagakerjaan Perlu Transisi)

"Mungkin butuh sosialisasi lebih lanjut dan perlu masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.

Pemerintah, katanya, juga membuka diri atas solusi lain sebagai bentuk respons terhadap realita penolakan yang berkembang di masyarakat. Alternatif solusi, ujar Hanif, akan dikaji dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai instansi terkait.

Sesuai dengan aturan baru, karyawan dapat mengambil dana JHT sebesar 10 persen dari saldo total. Sementara jumlah sisanya, diambil setelah pekerja tak lagi produktif, yakni saat berusia 56 tahun.

Regulasi ini juga mengatur jika pekerja dipecat atau mengalami pemutusan hubungan kerja, maka dia mendapat pesangon. Selanjutnya, apabila dia bekerja kembali atau pindah tempat bekerja, kepersertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dapat berlanjut.  (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER