Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang kena PHK atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
"Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK sebulan kemudian, dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," ujar Hanif.
(Lihat Juga: FOKUS Menolak Aturan Baru BPJS)Demikian disampaikan Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7) petang, setelah memenuhi panggilan Presiden Jokowi. Ia datang bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya.
(Baca Juga: JK: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan akan Dibahas Kembali)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan revisi PP akan dilakukan segera mungkin. Revisi ini pun, ucap dia, tidak akan mengganggu regulasi yang menyebutkan bahwa pencairan JHT pekerja aktif baru bisa dilakukan setelah 10 tahun.
"Kalau dia masih bekerja, enggak akan ambil JHT. Dia yang bermasalah, ambil JHT, ada pengecualian. Jadi revisi PPnya saja," kata dia.
Hanif mengatakan, khusus bagi pekerja yang iurannya kurang dari lima tahun dan kehilangan pekerjaannya, maka akan tetap bisa mencairkan JHT setelah sebulan. "Tinggal disesuaikan saja teknisnya," ujar dia.
Sementara itu, Elvyn menjelaskan, jika pekerja terkena PHK, maka otomatis tidak dikenakan kepesertaan yang harus membayarkan iuran 10 tahun lagi. Namun, jika pekerja tersebut suatu hari memiliki pekerjaan kembali, maka iuran 10 tahun akan berlaku lagi dengan saldo nol.
(Lihat Juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)"Ya dia harus daftar lagi. Dia mulai dari nol lagi," kata dia.
(utd)