Belum Pasti Ada, Gatot Enggan Jelaskan soal Wakil Panglima

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 19:37 WIB
Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan wakil panglima usulan Moeldoko dan belum ada putusan resmi atas itu.
Pimpinan Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Tantowi Yahya dan Hanafi Rais bersama dengan Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelum uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (1/7). (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan dirinya akan memaksimalkan fungsi wakil panglima TNI, apabila nanti kedudukan itu diterima dan diadakan oleh Presiden Joko Widodo. Usulan posisi wakil panglima TNI ini diajukan oleh Panglima TNI saat ini, Jenderal Moeldoko.

Kendati demikian, Gatot masih enggan untuk mengatakan apa saja fungsi dari wakil panglima TNI nanti.  "Nanti saja (kalau sudah ada)," ujar Gatot di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7). (Baca juga: Moeldoko Berharap Jokowi Segera Tunjuk Wakil Panglima TNI)

Menurutnya, hingga saat ini usulan Jenderal Moeldoko itu masih belum dibahas lebih lanjut. Sehingga, belum ada putusan apakah posisi tersebut nantinya akan diadakan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengimbau agar posisi wakil panglima TNI tidak menimbulkan overlapping komando. Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mengadakan kedudukan baru yang berbeda dengan Kepala Staf Umum.

"Mau tidak mau komando TNI cuma satu. Kalau ada (wakil panglima TNI), ada pembagian tugas yang jelas," ujar Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

Diketahui, diterima atau tidaknya usulan ini tergantung dari keputusan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, apabila jabatan wakil panglima ini akan dibentuk, maka pembagian tugas tersebut harus ditegaskan dalam peraturan internal TNI.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan wakil panglima TNI nanti akan memiliki fungsi komando. Menurutnya, jabatan wakil panglima TNI akan bersifar lebih operasional daripada kasum yang sifatnya cenderung mengurusi administrasi di Markas Besar TNI. (Baca juga: Jelang Pensiun, Moeldoko Bagi 55 Ribu Jam Tangan ke Prajurit)

Dia pun menuturkan, keputusan presiden (Keppres) soal organisasi susunan TNI yang di dalamnya terdapat jabatan wakil panglima tak mungkin diproses sebelum rancangan peraturan presiden (perpres) disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ahli kajian strategis itu menjelaskan, posisi wakil panglima nantinya tidak memiliki kriteria tertentu ataupun harus mengikuti rotasi dari matra-matra tertentu.

Andi memaparkan, proses pengesahan posisi Wakil Panglima TNI nantinya dimulai dengan seleksi yang dilakukan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI dan angkatan, lalu hasil seleksi akan diusulkan tiga nama kepada Presiden. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER