Menteri Hanif Janji Carikan Solusi Polemik Aturan Baru BPJS

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 19:58 WIB
Hanif menegaskan pemerintah menerima masukan publik dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja untuk urusan jaminan hari tua.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. (CNNIndonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menanggapi kontroversi Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru saja diimplementasikan. Saat ini pihaknya mengaku sedang mencarikan solusi atas keluhan dan penolakan-penolakan oleh publik.

"Prinsipnya sedang kita carikan solusi terutama terkait dengan keluhan oleh teman-teman pekerja mengenai dari 5 menjadi 10 tahun. Karena dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, memang ada 10 tahun," ujar Hanif di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (3/7). (Baca: PP Direvisi, Pekerja Kena PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan)

Hanif menjelaskan, pihaknya menerima masukan publik yang berkaitan dengan aturan tersebut. agar dapat dijadikan solusi. "Intinya ada masukan publik, ada keluhan publik, kita kaji dulu, kita carikan solusinya. Apakah nanti kita berikan masa transisi atau seperti apa instrumennya belum tau. Kita secara prinsipnya terbuka," terang Hanif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dirinya menegaskan pemerintah pada prinsipnya menginginkan yang terbaik untuk para pekerja. Ia mengatakan saat ini perlu dicarikan terobosan hukum agar tidak melangkahi undang-undang yang sudah ada.

"Prinsipnya kita ingin yang terbaik untuk pekerja. Sekarang di depan kita ini ada undang-undang. Ini kan harus dicarikan terobosan hukum, tidak bisa asal," tutup Hanif. (Baca juga: DPR Sebut Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro Buruh)

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 pada awal Juli. Didalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah peserta sudah mengikuti program selama 10 tahun dan dapat diambil penuh pada saat berusia 56 tahun.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Baca juga: Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)

"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia.

BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER