KSPI Minta Pemerintah Kembalikan Aturan Lama BPJS soal JHT

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jul 2015 13:09 WIB
Dalam aturan lama, JHT bisa diambil setelah keikutsertaan 5 tahun. Waktu 10 tahun untuk pengambilan sebagaimana aturan baru dinilai terlalu lama.
Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation Sharan Burrow dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dua hal esensial yang harus dipertimbangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Said mengatakan hal pertama yang perlu direvisi berkaitan dengan waktu kepesertaan yang bisa mengambil JHT setelah 10 tahun dan secara penuh saat usia 56 tahun.

Ia mengatakan masyarakat dan juga buruh tidak setuju atas peraturan tersebut karena waktu pengambilannya yang terlalu dan panjang. Menurut Said, JHT ini adalah tabungan buruh yang sangat dibutuhkan pada saat ada kebutuhan mendesak. (Baca juga: Jangan Sampai Jokowi Bilang Tidak Baca Lagi PP yang Dia Teken)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam revisi PP nya dikembalikan ke aturan lama yaitu dana JHT dapat diambil setelah lima tahun kepesertaan (baik peserta aktif maupun yang PHK)," ujar Said, Minggu (5/7).

Hal kedua yang cukup penting untuk dipertimbangkan dalam revisi PP JHT, berkaitan dengan nilai dana JHT yang bisa diambil hanya 10 persen dari saldo JHT atau 30 persen dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun. (Baca juga: Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan Permalukan Jokowi Dua Kali)

Said mengatakan poin ini juga ditolak oleh masyarakat karena keinginan, terutama kaum buruh untuk mengambil dana JHT 100 persen sekaligus (lumpsum). Selain itu, Said mengatakan dengan diambil secara bertahap, maka uang JHT nya tidak bermanfaat buat buruh.

Diketahui, lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.

Hal ini, kata Said, berkaitan dengan alasan JHT sebagai tabungan hari tua. Menurutnya, hal ini tidak dibutuhkan lagi karena buruh memiliki program jaminan pensiun sebagai tabungan hari tua.

"JHT cukup sebagai tabungan jaring pengaman tabungan bagi buruh," ucapnya. (Baca juga: Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengaku serikat buruh selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan JHT. Ia pun menilai selama ini sosialisasi terkait program tersebut masih minim, terutama ke kaum buruh.

Oleh karena itu, ia berharap agar pengeloloan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih transparan.

Diketahui, lantaran mengalami banyak penolakan, pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya. (BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER